Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal menetapkan tarif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Tangerang, Banten. Besaran penetapan tarif baru untuk tes PCR mulai dari Rp495 ribu.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, Achmad Muchlis, mengatakan penetapan tarif itu sudah sesuai dengan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edaran (SE) nomor: KH.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Kita akan mulai memberlakukan harga tes PCR dengan kisaran Rp495 ribu, sesuai dengan SE (surat edaran) Kemenkes RI, yang akan berlaku pekan ini," ujarnya, Kamis, 19 Agustus 2021.
Muchlis menuturkan, perubahan tarif tes PCR covid-19 telah melalui proses evaluasi. Perihal perallihan tarif telah disebarkan ke seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Tangerang.
"Pemberian SE itu akan bertahap. Seluruh fasilitas kesehatan baik itu milik swasta atau pemerintah, nantinya bisa menyesuaikan," katanya.
Baca: RS dan Bandara di Kota Medan Tetapkan Tarif PCR Rp525 Ribu
Muchlis menjelaskan, tarif swab PCR di Kabupaten Tangerang untuk harga tertingginya berada kisaran Rp525 ribu. Tetapi, dari harga tersebut akan disesuaikan dengan harga free reagen sebelumnya.
"Untuk harga kita tentukan dari Rp459 ribu sampai yang tertinggi Rp525 ribu," ucap dia.
Muchlis menambahkan. untuk pasien covid-19 tidak dipungut biaya. Saat ini di Kabupaten Tangerang terdapat dua mesin PCR untuk penetapan kasus covid-19, yakni di RSUD dan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tangerang.
"Kalau kita sebenarnya untuk pasien covid-19 tetap gratis, hanya saja untuk tes mandiri yang dilakukan di lab swasta dikenakan biaya. Kita saat ini hanya memiliki dua fasilitas PCR saja yaitu di RSUD dan Labkesda," katanya.
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal menetapkan tarif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR)
covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Tangerang, Banten. Besaran penetapan tarif baru untuk tes PCR mulai dari Rp495 ribu.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, Achmad Muchlis, mengatakan penetapan tarif itu sudah sesuai dengan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edaran (SE) nomor: KH.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Kita akan mulai memberlakukan harga tes PCR dengan kisaran Rp495 ribu, sesuai dengan SE (surat edaran) Kemenkes RI, yang akan berlaku pekan ini," ujarnya, Kamis, 19 Agustus 2021.
Muchlis menuturkan, perubahan tarif tes PCR covid-19 telah melalui proses evaluasi. Perihal perallihan tarif telah disebarkan ke seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Tangerang.
"Pemberian SE itu akan bertahap. Seluruh fasilitas kesehatan baik itu milik swasta atau pemerintah, nantinya bisa menyesuaikan," katanya.
Baca: RS dan Bandara di Kota Medan Tetapkan Tarif PCR Rp525 Ribu
Muchlis menjelaskan, tarif swab PCR di Kabupaten Tangerang untuk harga tertingginya berada kisaran Rp525 ribu. Tetapi, dari harga tersebut akan disesuaikan dengan harga free reagen sebelumnya.
"Untuk harga kita tentukan dari Rp459 ribu sampai yang tertinggi Rp525 ribu," ucap dia.
Muchlis menambahkan. untuk pasien covid-19 tidak dipungut biaya. Saat ini di Kabupaten Tangerang terdapat dua mesin PCR untuk penetapan kasus covid-19, yakni di RSUD dan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tangerang.
"Kalau kita sebenarnya untuk pasien covid-19 tetap gratis, hanya saja untuk tes mandiri yang dilakukan di lab swasta dikenakan biaya. Kita saat ini hanya memiliki dua fasilitas PCR saja yaitu di RSUD dan Labkesda," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)