Sekolah di Semarang Diizinkan Buka PTM
Mustholih • 17 Agustus 2021 15:10
Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menurunkan tingkat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3. Kebijakan ini memungkinkan Pemerintah Kota Semarang menggelar pendidikan tatap muka di sekolah-sekolah.
"Dimungkinkan pendidikan tatap muka dengan kapasitas 50 persen," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, di Semarang, Selasa, 17 Agustus 2021.
Namun, kata Hendrar Prihadi, sejauh ini belum ada sekolah-sekolah yang mengajukan permohonan pendidikan tatap muka ke Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Sampai hari ini kami belum koordinasi secara teknis dengan Kepala Dinas Pendidikan, karena baru keluar juga tadi malam. Nanti kalau ada sekolah yang ingin PTM, pasti harus ada izin tertulis dari Disdik," tegas dia.
Baca juga: Kawasan Keraton Kasepuhan Cirebon Disegel
Menurut Hendrar Prihadi, pada PPKM level 3, Pemerintah Kota sebenarnya masih memperketat aktivitas ekonomi di Kota Semarang. Seluruh tempat usaha entah mal, restoran, warung makan, tempat wisata, dan tempat hiburan sudah harus menghentikan operasional mereka pada pukul 20.00 WIB.
Namun, kata Hendrar, mal boleh menerima kunjungan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan pedagang kaki lima serta restoran maksimal 30 persen.
"Hanya tempat wisata dan hiburan masih 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin," jelasnya.
Adapun tempat ibadah, imbuh Hendrar, boleh dibuka untuk umum maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan tempat olahraga hanya 25 persen. "Tempat olahraga boleh dikunjungi satu grup (berisi) empat orang."
Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menurunkan tingkat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3. Kebijakan ini memungkinkan Pemerintah Kota Semarang menggelar pendidikan tatap muka di sekolah-sekolah.
"Dimungkinkan pendidikan tatap muka dengan kapasitas 50 persen," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, di Semarang, Selasa, 17 Agustus 2021.
Namun, kata Hendrar Prihadi, sejauh ini belum ada sekolah-sekolah yang mengajukan permohonan pendidikan tatap muka ke Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Sampai hari ini kami belum koordinasi secara teknis dengan Kepala Dinas Pendidikan, karena baru keluar juga tadi malam. Nanti kalau ada sekolah yang ingin PTM, pasti harus ada izin tertulis dari Disdik," tegas dia.
Baca juga: Kawasan Keraton Kasepuhan Cirebon Disegel
Menurut Hendrar Prihadi, pada PPKM level 3, Pemerintah Kota sebenarnya masih memperketat aktivitas ekonomi di Kota Semarang. Seluruh tempat usaha entah mal, restoran, warung makan, tempat wisata, dan tempat hiburan sudah harus menghentikan operasional mereka pada pukul 20.00 WIB.
Namun, kata Hendrar, mal boleh menerima kunjungan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan pedagang kaki lima serta restoran maksimal 30 persen.
"Hanya tempat wisata dan hiburan masih 25 persen dari kapasitas dan harus sudah vaksin," jelasnya.
Adapun tempat ibadah, imbuh Hendrar, boleh dibuka untuk umum maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan tempat olahraga hanya 25 persen. "Tempat olahraga boleh dikunjungi satu grup (berisi) empat orang." Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)