Jajaran Polda DIY menunjukkan barang bukti, termasuk mobil, hasil kejahatan jaringan internasional. Medcom.id/ahmad mustaqim
Jajaran Polda DIY menunjukkan barang bukti, termasuk mobil, hasil kejahatan jaringan internasional. Medcom.id/ahmad mustaqim

Polda DIY Ungkap Sindikat Kejahatan Siber Jaringan Afrika

Ahmad Mustaqim • 04 September 2021 12:29
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap MT, wanita asal Jakarta tersanga jaringan kejahatan digital atau siber. Perempuan 46 tahun tersebut diduga berjejaring dengan sindikat kejahatan siber asal Afrika.
 
Kejahatan siber yang dilakukan berupa Business Email Compromise (BEC) atau kejahatan dengan sasaran bagian keuangan perusahaan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, menjelaskan, MT melakukan kejahatan dengan membajak alamat email atau surat elektronik (surel) yang digunakan perusahaan untuk bertransaksi.
 
MT membajak sebuah perusahaan di bidang ekspor-impor makanan, yakni PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta. "Transaksi dilakukan 2020 dengan sebuah perusahaan di Kenya, Afrika," kata Roberto di Mapolda DIY, Sabtu, 4 September 2021.

MT membajak email perusahaan tersebut dan mengalihkan transfer uang perusahaan yang seharusnya ke rekening perusahaan yang dituju senilai Rp1,4 miliar lebih. Dari yang biasanya transaksi ke satu nomor rekening, diubah menjadi ke dua nomor rekening berbeda.
 
Baca: Polisi Selidiki Unsur Kelalaian Insiden Truk Terbalik Tewaskan 6 Orang di Sleman
 
Transfer ke salah satu nomor rekening bank di New York, AS, ini sekitar Rp700 jutaan atau 48 ribu USD. Sementara, satu rekening lain memakai bank di Indonesia dengan nilai Rp600 jutaan.
 
"Kami sedang kerja sama menganalisa transaksi keuangan dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan FBI. Dari hasil analisa itu kemudian kami menangkap MT sebagai tersangka," ungkapnya.
 
Pihaknya menduga, MT bersekongkol dengan terduga otak kejahatan berinisial IG, WN Nigeria. Keduanya diduga sudah kenal sejak 2003. Menurut dia, IG memerintah MT mencari target sasaran perusahaan di Indonesia dan mengatur skema transaksi yang telah direncanakan.
 
"MT akan memberitahu ke IG apabila sudah melakukan transaksi. Mereka mengaburkan transaksi atau membuat transaksi keuangan perusahaan seperti terlihat wajar (lewat membajak surel)," ungkapnya.
 
Roberto menyebut jaringan itu sebagai jaringan kejahatan internasional African Group. MT kini ditahan di Mapolda DIY. Sementara, IG juga ditetapkan jadi tersangka dan masih buron.
 
"Selain menjerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. juga menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya semua di atas 5 tahun," ujarnya.
 
Polisi menyita barang bukti sebuah mobil hasil kejahatan. Selain itu, ada barang bukti dua buku tabungan dan dua buah gawai. "Kami masih mengembangkan alat bukti lain atau korban lain yang sudah diretas lewat Business Email Compromise ini," kata dia. 
 

*Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan