Yogyakarta: Setelah relawan Pro Jokowi (Projo) melapor ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kini giliran relawan Presiden Jokowi yang mengatas namakan Arus Bawah Jokowi (ABJ) melaporkan seniman sekaligus budayawan Butet Kartaredjasa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka melaporkan Butet atas ungkapannya dalam kampanye akbar capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Minggu, 28 Januari 2024.
"(Konteks) yang (dilaporkan) disampaikan pas pantun, pas awal Pak Butet pembukaan dan setelahnya," kata Sekretaris Jendral DPP Arus Bawah Jokowi, Arie Nugroho di Bawaslu DIY pada Jumat, 2 Februari 2024.
Arie mengatakan, Butet tak menyosialisasikam program pasangan dukungannya dalam kampanye itu. Ia menganggap Butet telah menebar kebencian dan umpatan saat berorasi. Menurut dia, tindakan itu bukan hal santun bagi sosok budayawan.
"Jadi kampanyenya yang santun, memberikan contoh lebih elok bahasanya. Jangan ada bahasa mengumpat, mengolok-olok, menghina antara paslon atau orang yang lain," ujarnya.
Menurut dia, Butet terkesan mengajak peserta kampanye membenci Jokowi dengan anggapan membuntuti Ganjar dalam kampanye. Anggapan membuntuti tersebut diistilahkan dengan wedhus (kambing). Ia juga menuding Butet telah menyebar fitnah.
"Barang bukti yang kita serahkan ke Bawaslu sebuah flashdisk (berisi video Butet) dan hasil cetakan dari media online," ujarnya.
Ia menyebut Butet telah melakukan pelanggaran pidana pemilu, yakni Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Ia juga menyebut Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, tentang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang secara sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu. Pasal itu menyebut terdapat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
"Kita berharap ada teguran dari Bawaslu, atau nanti bisa ditingkatkan lain, untuk dipidananya sih mangga (silakan) dari Bawaslu (yang menentukan)," ucapnya.
Kelompok ABJ melapor ke Bawaslu DIY dengan sejumlah pendamping. Beberapa di antaramya perwakilan relawan Jokowi lainnya, Projo serta Bolone Mase, relawan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Komisioner Bawaslu DIY, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bayu M. Kurniawan mengatakan akan melakukan kajian laporan itu. Salah satu poin kajiannya terkait kelengkapan syarat formil dan materil dalam pelaporan.
"Nanti setelah ini kami akan melakukan kajian awal dulu, membahas bersama pimpinan yang lain," ucapnya.
Yogyakarta: Setelah relawan Pro Jokowi (Projo) melapor ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kini giliran relawan Presiden Jokowi yang mengatas namakan Arus Bawah Jokowi (ABJ) melaporkan seniman sekaligus budayawan Butet Kartaredjasa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka melaporkan Butet atas ungkapannya dalam kampanye akbar capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Minggu, 28 Januari 2024.
"(Konteks) yang (dilaporkan) disampaikan pas pantun, pas awal Pak Butet pembukaan dan setelahnya," kata Sekretaris Jendral DPP Arus Bawah Jokowi, Arie Nugroho di Bawaslu DIY pada Jumat, 2 Februari 2024.
Arie mengatakan, Butet tak menyosialisasikam program pasangan dukungannya dalam kampanye itu. Ia menganggap Butet telah menebar kebencian dan umpatan saat berorasi. Menurut dia, tindakan itu bukan hal santun bagi sosok budayawan.
"Jadi kampanyenya yang santun, memberikan contoh lebih elok bahasanya. Jangan ada bahasa mengumpat, mengolok-olok, menghina antara paslon atau orang yang lain," ujarnya.
Menurut dia, Butet terkesan mengajak peserta kampanye membenci Jokowi dengan anggapan membuntuti Ganjar dalam kampanye. Anggapan membuntuti tersebut diistilahkan dengan wedhus (kambing). Ia juga menuding Butet telah menyebar fitnah.
"Barang bukti yang kita serahkan ke Bawaslu sebuah flashdisk (berisi video Butet) dan hasil cetakan dari media online," ujarnya.
Ia menyebut Butet telah melakukan pelanggaran pidana pemilu, yakni Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Ia juga menyebut Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, tentang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang secara sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu. Pasal itu menyebut terdapat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
"Kita berharap ada teguran dari Bawaslu, atau nanti bisa ditingkatkan lain, untuk dipidananya sih mangga (silakan) dari Bawaslu (yang menentukan)," ucapnya.
Kelompok ABJ melapor ke Bawaslu DIY dengan sejumlah pendamping. Beberapa di antaramya perwakilan relawan Jokowi lainnya, Projo serta Bolone Mase, relawan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Komisioner Bawaslu DIY, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bayu M. Kurniawan mengatakan akan melakukan kajian laporan itu. Salah satu poin kajiannya terkait kelengkapan syarat formil dan materil dalam pelaporan.
"Nanti setelah ini kami akan melakukan kajian awal dulu, membahas bersama pimpinan yang lain," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)