Malang: Seorang calo Surat Izin Mengemudi (SIM) ditetapkan tersangka usai mengganggu pelayanan di Kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka tersebut ialah Arifin, 65, warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan, peristiwa ini bermula pada Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, ada sekelompok orang yang menggelar aksi orasi serta menutup akses menuju ke dalam Kantor Satpas Singosari.
"Memang sasaran tujuan aksi yaitu menghambat pelayanan publik bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kepengurusan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan dengan mengikuti prosedur," katanya saat konferensi pers, Selasa 19 Desember 2023.
Wahyu menerangkan, aksi orasi tersebut diikuti oleh sembilan orang, termasuk tersangka Arifin. Mereka melakukan aksi dengan membawa mobil pikap berisi pengeras suara (sound system) serta banner bertuliskan seruan protes terkait tata cara penerbitan SIM.
"Jadi aksi ini dilakukan secara berulang, tiga kali. Dilakukan dua kali di tahun 2022 dan yang terakhir di tahun 2023, di hari Senin kemarin," imbuhnya.
Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap seluruh pihak yang melakukan aksi tersebut. Setelah dimintai keterangan, polisi pun kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Arifin.
"Saudara Arifin ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam jasa atau calo pembuatan SIM, yang mana dalam penjualan jasa ini tentunya banyak proses yang sangat menguntungkan," terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, melawan petugas serta perbuatan tidak menyenangkan. Oleh karena itu, tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
"Ancaman masing-masing dari tiap pasal ada yang selama 6 tahun dan 1 tahun 4 bulan dan pidana penjara paling lama 1 tahun untuk tiga pasal yang kita terapkan terkait tersangka atas nama Arifin," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Arifin. Ia mengaku bahwa ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah.
"Satpas Singosari Polres Malang sudah menyatakan bebas dari calo, zero dari calo. Ikuti prosedur dan laksanakan sendiri tanpa meminta bantuan kepada pihak manapun. Yang bersangkutan ini (tersangka) masih berusaha untuk mengganggu semangat-semangat zero calo," katanya.
Malang: Seorang calo Surat Izin Mengemudi (SIM) ditetapkan tersangka usai mengganggu pelayanan di Kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka tersebut ialah Arifin, 65, warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan, peristiwa ini bermula pada Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, ada sekelompok orang yang menggelar aksi orasi serta menutup akses menuju ke dalam Kantor Satpas Singosari.
"Memang sasaran tujuan aksi yaitu menghambat pelayanan publik bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kepengurusan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan dengan mengikuti prosedur," katanya saat konferensi pers, Selasa 19 Desember 2023.
Wahyu menerangkan, aksi orasi tersebut diikuti oleh sembilan orang, termasuk tersangka Arifin. Mereka melakukan aksi dengan membawa mobil pikap berisi pengeras suara (sound system) serta banner bertuliskan seruan protes terkait tata cara penerbitan SIM.
"Jadi aksi ini dilakukan secara berulang, tiga kali. Dilakukan dua kali di tahun 2022 dan yang terakhir di tahun 2023, di hari Senin kemarin," imbuhnya.
Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap seluruh pihak yang melakukan aksi tersebut. Setelah dimintai keterangan, polisi pun kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Arifin.
"Saudara Arifin ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam jasa atau calo pembuatan SIM, yang mana dalam penjualan jasa ini tentunya banyak proses yang sangat menguntungkan," terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, melawan petugas serta perbuatan tidak menyenangkan. Oleh karena itu, tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
"Ancaman masing-masing dari tiap pasal ada yang selama 6 tahun dan 1 tahun 4 bulan dan pidana penjara paling lama 1 tahun untuk tiga pasal yang kita terapkan terkait tersangka atas nama Arifin," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Arifin. Ia mengaku bahwa ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah.
"Satpas Singosari Polres Malang sudah menyatakan bebas dari calo, zero dari calo. Ikuti prosedur dan laksanakan sendiri tanpa meminta bantuan kepada pihak manapun. Yang bersangkutan ini (tersangka) masih berusaha untuk mengganggu semangat-semangat zero calo," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)