Jepara: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (BJA). Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyayangkan pencabutan ini.
Izin usaha Bank Jepara Artha dicabut per tanggal 21 Mei 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
"Kita menyesal dan prihatin. Saya minta (pencabutan) BPR sebagai peringatan bagi yang lain," kata Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Rabu, 22 Mei 2024.
Edy turut meminta agar kasus pencabutan izin Bank Jepara Artha menjadi pembelajaran bersama sehingga bisa lebih hati-hati.
"Sikap hati-hati lah. Sikap pengurus BPR harus konsisten. Harapannya nanti ini BPR lainnya tidak menjadi ikut-ikutan," jelasnya.
Sebelumnya pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan Bank Jepara Artha dalam status bank dalam penyehatan karena ada kredit macet dari beberapa debitur baik di Jepara maupun luar Jepara.
BJA diberikan waktu untuk melakukan upaya penyelamatan, namun hingga waktu yang ditentukan tidak dapat dilakukan penyelematan.
Beberapa upaya penyelamatan yang dilakukan yakni menawarkan saham sebesar 49 persen serta berupaya mengajukan pinjaman ke Bank Jateng.
"Sempat diberi kesempatan penyehatan ternyata memang tidak terpenuhi dan sekarang bank dalam resoulis akhirnya juga dicabut (izinya) oleh OJK," ungkap Edy.
Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam resolusi dan diserahkan ke LPS.
Edy meminta agar masyarakat tak perlu panik karena tabungan atau simpanan para nasabahn sudah dijamin oleh LPS.
"Masyarakat jangan khawatir. Isnyaallah dijamin LPS. tenang aja," ujarnya.
Jepara: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank
Jepara Artha (BJA). Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyayangkan pencabutan ini.
Izin usaha Bank Jepara Artha dicabut per tanggal 21 Mei 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
"Kita menyesal dan prihatin. Saya minta (pencabutan) BPR sebagai peringatan bagi yang lain," kata Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Rabu, 22 Mei 2024.
Edy turut meminta agar kasus pencabutan izin Bank Jepara Artha menjadi pembelajaran bersama sehingga bisa lebih hati-hati.
"Sikap hati-hati lah. Sikap pengurus BPR harus konsisten. Harapannya nanti ini BPR lainnya tidak menjadi ikut-ikutan," jelasnya.
Sebelumnya pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan Bank Jepara Artha dalam status bank dalam penyehatan karena ada kredit macet dari beberapa debitur baik di Jepara maupun luar Jepara.
BJA diberikan waktu untuk melakukan upaya penyelamatan, namun hingga waktu yang ditentukan tidak dapat dilakukan penyelematan.
Beberapa upaya penyelamatan yang dilakukan yakni menawarkan saham sebesar 49 persen serta berupaya mengajukan pinjaman ke Bank Jateng.
"Sempat diberi kesempatan penyehatan ternyata memang tidak terpenuhi dan sekarang bank dalam resoulis akhirnya juga dicabut (izinya) oleh OJK," ungkap Edy.
Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam resolusi dan diserahkan ke LPS.
Edy meminta agar masyarakat tak perlu panik karena tabungan atau simpanan para nasabahn sudah dijamin oleh LPS.
"Masyarakat jangan khawatir. Isnyaallah dijamin LPS. tenang aja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)