Manokwari: Sebanyak empat Kabupaten di Papua Barat, memenuhi kriteria Satgas Covid-19 Nasional sebagai daerah zona hijau dan bisa melaksanakan masa kenormalan baru (new normal). Empat wilayah tersebut yakni Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat dan Pegunungan Arfak.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Papua Barat, Arnold Tiniap, mengungkapkan, Kabupaten Kaimana awalnya masuk sebagai salah satu wilayah yang bisa menerapkan new normal. Namun hal itu dibatalkan lantaran berdasarkan penilaian Gugus Tugas Covid-19, di wilayah itu masih ditemukan satu kasus positif covid-19.
"Itu kan kriteria Satgas Nasional. Nanti kalau daerah tersebut mau melaksanakan new normal, masing-masing daerah mengkaji kembali bersama forum komunikasi pimpinan daerah, mempertimbangkan dari faktor kesehatan, ketahanan pangan, dan ekonomi. Juga minta pendapat dari para pakar atau akademisi lalu kemudian pemerintah mengambil keputusan," kata Arnold, Selasa, 2 Juni 2020.
Baca juga: Tak Punya Surat Bebas Covid-19, 21 ASN Dipulangkan
Arnold menegaskan lima daerah yang tercantum dalam rilis Satgas Penanganan Covid-19 Nasional belum mengajukan permohonan pelaksanaan masa new normal. Sedangkan daerah yang masuk dalam kategori zona merah di Papua Barat, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Teluk Bintuni, Raja Ampat, Manokwari, Teluk Wondama, Fakfak, dan Manokwari Selatan, juga akan dilakukan evaluasi kembali.
"Zona merah ini kriterianya seperti dari sisi kesehatan dinilai dalam kurun waktu tertentu ada penurunan orang yang positif paling sedikit 50 persen. Contohnya kita periksa jumlah sampel sekian dalam kurun waktu tertentu pasien positif mengalami penurunan, juga temuan kasus positif. Begitu pula dengan sektor yang lain perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Arnold menambahkan panduan lengkap pemberlakuan new normal sedang digodok gugus tugas nasional dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada setiap daerah.
Manokwari: Sebanyak empat Kabupaten di Papua Barat, memenuhi kriteria Satgas Covid-19 Nasional sebagai daerah zona hijau dan bisa melaksanakan masa kenormalan baru (new normal). Empat wilayah tersebut yakni Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat dan Pegunungan Arfak.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Papua Barat, Arnold Tiniap, mengungkapkan, Kabupaten Kaimana awalnya masuk sebagai salah satu wilayah yang bisa menerapkan
new normal. Namun hal itu dibatalkan lantaran berdasarkan penilaian Gugus Tugas Covid-19, di wilayah itu masih ditemukan satu kasus positif covid-19.
"Itu kan kriteria Satgas Nasional. Nanti kalau daerah tersebut mau melaksanakan
new normal, masing-masing daerah mengkaji kembali bersama forum komunikasi pimpinan daerah, mempertimbangkan dari faktor kesehatan, ketahanan pangan, dan ekonomi. Juga minta pendapat dari para pakar atau akademisi lalu kemudian pemerintah mengambil keputusan," kata Arnold, Selasa, 2 Juni 2020.
Baca juga:
Tak Punya Surat Bebas Covid-19, 21 ASN Dipulangkan
Arnold menegaskan lima daerah yang tercantum dalam rilis Satgas Penanganan Covid-19 Nasional belum mengajukan permohonan pelaksanaan masa new normal. Sedangkan daerah yang masuk dalam kategori zona merah di Papua Barat, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Teluk Bintuni, Raja Ampat, Manokwari, Teluk Wondama, Fakfak, dan Manokwari Selatan, juga akan dilakukan evaluasi kembali.
"Zona merah ini kriterianya seperti dari sisi kesehatan dinilai dalam kurun waktu tertentu ada penurunan orang yang positif paling sedikit 50 persen. Contohnya kita periksa jumlah sampel sekian dalam kurun waktu tertentu pasien positif mengalami penurunan, juga temuan kasus positif. Begitu pula dengan sektor yang lain perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Arnold menambahkan panduan lengkap pemberlakuan new normal sedang digodok gugus tugas nasional dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada setiap daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)