Cikarang: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, siap memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para jemaah yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini.
"Kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama dulu seperti apa. Info sementara jika ada calon haji yang meminta pengembalian uang pelunasan, kita bantu," kata Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin, melansir Antara, Selasa, 2 Juni 2020.
Menurut Shobirin, calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta pengembalian dana pelunasan dengan membuat surat permohonan. Setelah itu pihaknya akan membantu pencairan.
"Hingga siang ini belum ada calon haji yang mengajukan pengembalian dana pelunasan. Kalau nanti ada yang minta kita akan bantu. Nanti dana tersebut langsung (ditransfer) ke rekening pribadi calon haji," ungkapnya.
Baca juga: 97 Persen Calon Haji di Sulsel Telah Melunasi ONH
Sementara itu, Kepala Seksi Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Sukardi mengatakan dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah pada tahun ini sebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji (ONH) reguler senilai Rp36.113.000.
"Jadi yang dikembalikan itu Rp9 juta, itu pun kalau ada calon haji yang meminta. Kan yang Rp27 juta sudah dibayarkan saat mendaftar pertama kali," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Sukardi, pihaknya belum mengetahui teknis pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali.
"Ya kalau sampai ada calon haji yang minta dikembalikan semua otomatis rencana hajinya dibatalkan. Tapi saya rasa tidak akan ada yang mau seperti itu karena untuk berangkat haji saja harus menunggu bertahun-tahun, tidak bisa langsung tahun itu juga," jelasnya.
Sukardi mengatakan berdasarkan rencana awal, calon haji Kabupaten Bekasi yang akan diberangkatkan tahun ini adalah mereka yang telah mendaftar sejak 2012 atau minimal delapan tahun sebelumnya.
Pada musim haji 2020, Kemenag Bekasi mengakomodasi sebanyak 2.176 orang. Calon haji asal Kabupaten Bekasi itu terbagi atas empat kelompok terbang (kloter) penuh dan dua kloter gabungan.
Cikarang: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, siap memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para jemaah yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini.
"Kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama dulu seperti apa. Info sementara jika ada calon haji yang meminta pengembalian uang pelunasan, kita bantu," kata Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin, melansir
Antara, Selasa, 2 Juni 2020.
Menurut Shobirin, calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta pengembalian dana pelunasan dengan membuat surat permohonan. Setelah itu pihaknya akan membantu pencairan.
"Hingga siang ini belum ada calon haji yang mengajukan pengembalian dana pelunasan. Kalau nanti ada yang minta kita akan bantu. Nanti dana tersebut langsung (ditransfer) ke rekening pribadi calon haji," ungkapnya.
Baca juga:
97 Persen Calon Haji di Sulsel Telah Melunasi ONH
Sementara itu, Kepala Seksi Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Sukardi mengatakan dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah pada tahun ini sebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji (ONH) reguler senilai Rp36.113.000.
"Jadi yang dikembalikan itu Rp9 juta, itu pun kalau ada calon haji yang meminta. Kan yang Rp27 juta sudah dibayarkan saat mendaftar pertama kali," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Sukardi, pihaknya belum mengetahui teknis pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali.
"Ya kalau sampai ada calon haji yang minta dikembalikan semua otomatis rencana hajinya dibatalkan. Tapi saya rasa tidak akan ada yang mau seperti itu karena untuk berangkat haji saja harus menunggu bertahun-tahun, tidak bisa langsung tahun itu juga," jelasnya.
Sukardi mengatakan berdasarkan rencana awal, calon haji Kabupaten Bekasi yang akan diberangkatkan tahun ini adalah mereka yang telah mendaftar sejak 2012 atau minimal delapan tahun sebelumnya.
Pada musim haji 2020, Kemenag Bekasi mengakomodasi sebanyak 2.176 orang. Calon haji asal Kabupaten Bekasi itu terbagi atas empat kelompok terbang (kloter) penuh dan dua kloter gabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)