Makassar: Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Kaswad Sartono, mengungkapkan 97 persen dari 7.272 calon haji di wilayahnya telah melunasi ongkos naik haji (ONH). Namun keberangkatan mereka tertunda atas keputusan Kemenag pusat.
"Kebijakan yang diambil yakni seluruh jemaah ini mendapatkan porsi diberangkatkan pada 1442 hijriah atau 2021," ujarnya melansir Antara, Selasa, 2 Juni 2020.
Kaswad mengatakan terkait ONH, pihaknya akan mengembalikan biaya pelunasan yang telah disetorkan oleh calon haji. Kemudian bagi seluruh petugas haji, akan diusulkan kembali terkait kebijakan yang diambil.
"Jadi jemaah haji yang sudah pelunasan akan dikembalikan. Tapi tidak ditarik semua uang tabungannya itu, hanya pelunasannya. Karena kalau diambil semua yang bersangkutan berarti keluar dari daftar. Biaya haji tahun ini sekitar Rp39 juta," sambung dia.
Baca juga: Keberangkatan 7.272 Calon Haji di Sulsel Tertunda
Selain ONH, imbuh Kaswad, hampir seluruh persiapan haji telah diselesaikan. Seperti paspor, visa, manasik haji, beserta dokumen telah siap. "Jadi sebenarnya hanya tinggal menunggu kepastian keberangkatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil atas pertimbangan mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi covid-19.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag, Selasa, 2 Juni 2020.
Makassar: Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Kaswad Sartono, mengungkapkan 97 persen dari 7.272 calon haji di wilayahnya telah melunasi ongkos naik haji (ONH). Namun keberangkatan mereka tertunda atas keputusan Kemenag pusat.
"Kebijakan yang diambil yakni seluruh jemaah ini mendapatkan porsi diberangkatkan pada 1442 hijriah atau 2021," ujarnya melansir
Antara, Selasa, 2 Juni 2020.
Kaswad mengatakan terkait ONH, pihaknya akan mengembalikan biaya pelunasan yang telah disetorkan oleh calon haji. Kemudian bagi seluruh petugas haji, akan diusulkan kembali terkait kebijakan yang diambil.
"Jadi jemaah haji yang sudah pelunasan akan dikembalikan. Tapi tidak ditarik semua uang tabungannya itu, hanya pelunasannya. Karena kalau diambil semua yang bersangkutan berarti keluar dari daftar. Biaya haji tahun ini sekitar Rp39 juta," sambung dia.
Baca juga:
Keberangkatan 7.272 Calon Haji di Sulsel Tertunda
Selain ONH, imbuh Kaswad, hampir seluruh persiapan haji telah diselesaikan. Seperti paspor, visa, manasik haji, beserta dokumen telah siap. "Jadi sebenarnya hanya tinggal menunggu kepastian keberangkatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil atas pertimbangan mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi covid-19.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag, Selasa, 2 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)