Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meninjau protokol kesehatan di sejumlah fasilitas publik pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi atau menuju new normal. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meninjau protokol kesehatan di sejumlah fasilitas publik pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi atau menuju new normal. (Foto: Istimewa)

Tangerang Akan Izinkan Ibu Hamil Ngemal

Hendrik Simorangkir • 26 Juni 2020 16:01
Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan merevisi surat edaran terkait aturan pembukaan pusat perbelanjaan dan rumah makan di masa pandemi covid-19. Salah satu poin yang akan dibahas yakni larangan kelompok rentan mengunjungi pusat keramaian seperti mal.
 
"Iya sebenarnya yang dilarang itu yang berisiko tinggi, misal ibu hamil. Tapi akan kita bahas lagi itu," ujarnya, Jumat, 26 Juni 2020. 
 
Aturan pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang sebelumnya diatur dalam surat edaran Wali Kota Tangerang Nomor 510/1454-INDAGKOPUKM/2020 tentang persiapan pelaksanaan pemulihan kegiatan perdagangan pusat perbelanjaan, ritel, dan mal di masa pandemi covid-19. Namun, dari beragam ketentuan tersebut tidak ada larangan ibu hamil yang termasuk kategori rentan terpapar covid-19.

Selain itu, meskipun sudah banyak pelonggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Arief enggan membuka kembali hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD). Salah satu pertimbangannya, CFD di Jakarta penuh sesak masyarakat.
 
Baca juga: Doni Monardo Apresiasi Kesiapan Wisata Banyuwangi Terapkan Protokol
 
"Belum akan dibuka, nanti malah kayak Jakarta. Jakarta sempat buka, tapi tutup lagi," kata dia.
 
Arief khawatir apabila CFD kembali dibuka justru berpotensi membentuk klaster baru covid-19. Ia pun mengimbau warga Kota Tangerang untuk sementara berolahraga di lingkungan masing-masing.
 
"Warga olahraga mandiri saja, kalau dibuka nanti malah kumpul-kumpul. Berolahraga di luar enggak masalah, tapi sendiri saja," tegasnya.
 
Arief menambahkan saat ini ada dua kegiatan masyarakat yang masih belum direlaksasi selama perpanjangan PSBB keempat. Keduanya yakni ruang publik atau taman dan sekolah.
 
"Sedangkan untuk area wisata dibuka terbatas. Seperti wisata kuliner dan pusat perbelanjaan seluruhnya dibuka kembali dengan aturan protokol kesehatan," jelas Arief.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan