Pemerintah tangkap pencuri ikan di Natuna -- ANTARA/Fanny Octavianus
Pemerintah tangkap pencuri ikan di Natuna -- ANTARA/Fanny Octavianus

Pengadilan Perikanan Ambon Bebaskan Kapal Pengangkut Hiu Ilegal

Hamdi Jempot • 26 Maret 2015 03:21
medcom.id, Ambon: Pengadilan Perikanan Ambon memvonis denda Rp200 juta kepada Nahkoda MV Hai Fa, Zhu Nian Lee (43). Kapalnya terbukti mengangkut 15 ton ikan Hiu Jenis Lonjor dan Hiu Martir secara ilegal. 
 
"Majelis  Hakim Pengadilan Perikanan Ambon menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zhu Nian Lee, dengan pidana denda  sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayarnya, maka digantikan dengan hukuman kurungan enam bulan penjara,” kata Hakim Mathius saat membacakan putusan majelis hakim, Rabu (25/3/2015).
 
Namun dalam amar putusannya, kapal berbobot 3.830 gross ton (GT) itu tidak terbukti melakukan tindak pidana illegal fishing. Majelis hakim yang diketuai Mathius menyatakan terdakwa Zhu Nian Lee yang berkebangsaan Tiongkok hanya terbukti memuat ikan Hiu secara Ilegal. 

Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti  kapal  MV. Hai Fa, berikut ikan dan udang beku sebanyak  800.688  Kg dan dokumen kapal lainnya dilepaskan dan dikembalikan kepada pemiliknya, milik PT Avona Mina Lestari melalui nahkoda. Sedangkan barang bukti 15 ton ikan Hiu Martir dan Hiu Lonjor dirampas untuk negara.
    
"Menetapkan barang bukti berupa 1 kapal, barang bukti ikan campuran dan udang sebanyak 800.688 Kg dan dokumen kapal lainnya  dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa, sedangkan barang bukti  ikan hiu dirampas untuk negara," kata Mathius.
 
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa mengangkut dua jenis ikan Hiu ke luar NKRI itu melanggar Pasal 100 Junto Pasal 7 ayat (2) huruf m, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004.
 
MV Hai Fa sebelumnya ditangkap pada 26 Desember 2014 saat berlabuh di wilayah Wanam, Kaimana, Papua Barat oleh petugas Pengawas Perikanan Satker PSDKP Kimaan di Wanan. Kapal tersebut ditangkap karena dokumen dan muatan tidak sama.
 
Yakni, muatan ikan yang tidak sesuai dengan SIKPI-NA nomor 20.14.0001.02.42482 yakni, ikan segar beku. Selain itu, kapal berbendera Panama itu juga mengangkut jenis  Ikan Hiu  Lonjor dan Ikan Hiu Martil, yang dilarang dikeluarkan dari wilayah NKRI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan