medcom.id, Denpasar: Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menegaskan pihaknya siap menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan yang akan dilayangkan tim kuasa hukum Margriet. Kesiapan itu karena penyidik yakin apa yang ditempuhnya sudah sesuai prosedur.
"Kita siap menghadapi praperadilan karena itu haknya tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Heri, di Mapolda Bali, Senin (29/6/2015).
Dikatakannya, penetapan Margriet sebagai tersangka telah memenuhi tiga alat bukti permulaan. Namun jika kuasa hukum Margriet melihat ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik, maka pihaknya siap untuk menghadapi.
Ia menegaskan proses penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan Angeline sejak awal dipantau pengawas internal Polda Bali. Terhadap permintaan Hotman Paris Hutapea agar Irwasum dan Propam Mabes Polri juga ikut melakukan pengawasan terhadap kasus Angeline, pihaknya mengaku sangat terbuka.
Dia menuturkan Margriet ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angeline atas keterangan Agus Tae Handamai, keterangan Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dan hasil olah TKP yang dilakukan Inafis Mabes Polri.
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan upaya praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Angeline. "Kita selalu siap melangkah ke sana (praperadilan)," kata Hotma.
Ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak berdasarkan fakta maupun kajian ilmiah. Penetapan tersangka terhadap kliennya lebih dikarenakan tekanan publik.
"Kapolda (Irjen Ronny F. Sompie, red) yang terhormat itu sudah bicara berulang-ulang akan ada tersangka baru. Untuk sementara ini, kami menilai penetapan tersangka ini karena tekanan publik bukan berdasarkan fakta atau hasil laboratorium," tegas Hotma.
Pada Sabtu, 16 Mei, Angeline yang tinggal dengan ibu angkatnya, Margriet, dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00 Wita. Hampir sebulan berselang, pada Rabu, 10 Juni, Polresta Denpasar menemukan jenazah Angeline terkubur tak bernyawa di dekat kandang ayam rumahnya.
medcom.id, Denpasar: Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menegaskan pihaknya siap menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan yang akan dilayangkan tim kuasa hukum Margriet. Kesiapan itu karena penyidik yakin apa yang ditempuhnya sudah sesuai prosedur.
"Kita siap menghadapi praperadilan karena itu haknya tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Heri, di Mapolda Bali, Senin (29/6/2015).
Dikatakannya, penetapan Margriet sebagai tersangka telah memenuhi tiga alat bukti permulaan. Namun jika kuasa hukum Margriet melihat ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik, maka pihaknya siap untuk menghadapi.
Ia menegaskan proses penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan Angeline sejak awal dipantau pengawas internal Polda Bali. Terhadap permintaan Hotman Paris Hutapea agar Irwasum dan Propam Mabes Polri juga ikut melakukan pengawasan terhadap kasus Angeline, pihaknya mengaku sangat terbuka.
Dia menuturkan Margriet ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angeline atas keterangan Agus Tae Handamai, keterangan Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dan hasil olah TKP yang dilakukan Inafis Mabes Polri.
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan upaya praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Angeline. "Kita selalu siap melangkah ke sana (praperadilan)," kata Hotma.
Ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak berdasarkan fakta maupun kajian ilmiah. Penetapan tersangka terhadap kliennya lebih dikarenakan tekanan publik.
"Kapolda (Irjen Ronny F. Sompie, red) yang terhormat itu sudah bicara berulang-ulang akan ada tersangka baru. Untuk sementara ini, kami menilai penetapan tersangka ini karena tekanan publik bukan berdasarkan fakta atau hasil laboratorium," tegas Hotma.
Pada Sabtu, 16 Mei, Angeline yang tinggal dengan ibu angkatnya, Margriet, dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00 Wita. Hampir sebulan berselang, pada Rabu, 10 Juni, Polresta Denpasar menemukan jenazah Angeline terkubur tak bernyawa di dekat kandang ayam rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)