medcom.id, Yogyakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) terkait jabatan Gubernur Yogyakarta pada 31 Maret 2o015. Ketua DPRD Yogyakarta Yoeke Indra Agung menegaskan isi Perdais hanya mengatur tata cara dan persyaratan pengisian jabatan Gubernur DIY.
"Dalam Perdais kami hanya membicarakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon gubernur saja. Kami tidak mengurusi masalah suksesi (pemilihan pemimpin) keraton," ujar Yoeke, Rabu (1/4/2015).
Ia menegaskan Perdais akan mensinkronkan diri dan mengikuti tata cara suksesi keraton di kemudian hari. "Untuk urusan suksesi keraton itu wewenang raja. Perdais akan mengikuti keputusan raja. Kalau gubernurnya wanita atau pria semua tergantung raja," tegasnya.
Ia menambahkan salah satu persyaratan calon gubernur yang harus mencantumkan nama istri. Namun, itu bukan berarti mewajibkan Gubernur DIY harus seorang pria.
"Pasal 3 ayat 1 M tentang persyaratan gubernur yang mencantumkan nama istri, anak dan persyaratan lainnya hanya masalah teknis saja. Kalau salah satu tidak diisi ini tidak menghambat calon gubernur tersebut," terang politikus PDIP ini.
Sebelumnya terjadi polemik di masyarakat menjelang pengesahan Perdais 2015. Masyarakat menganggap Pasal 3 ayat 1 M yang mewajibkan mencantumkan nama istri, anak dan saudara kandung berarti mewajibkan gubernur DIY adalah laki-laki. Sementara lima pewaris Sri Sultan Hamengkubuwono X semuanya perempuan.
medcom.id, Yogyakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) terkait jabatan Gubernur Yogyakarta pada 31 Maret 2o015. Ketua DPRD Yogyakarta Yoeke Indra Agung menegaskan isi Perdais hanya mengatur tata cara dan persyaratan pengisian jabatan Gubernur DIY.
"Dalam Perdais kami hanya membicarakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon gubernur saja. Kami tidak mengurusi masalah suksesi (pemilihan pemimpin) keraton," ujar Yoeke, Rabu (1/4/2015).
Ia menegaskan Perdais akan mensinkronkan diri dan mengikuti tata cara suksesi keraton di kemudian hari. "Untuk urusan suksesi keraton itu wewenang raja. Perdais akan mengikuti keputusan raja. Kalau gubernurnya wanita atau pria semua tergantung raja," tegasnya.
Ia menambahkan salah satu persyaratan calon gubernur yang harus mencantumkan nama istri. Namun, itu bukan berarti mewajibkan Gubernur DIY harus seorang pria.
"Pasal 3 ayat 1 M tentang persyaratan gubernur yang mencantumkan nama istri, anak dan persyaratan lainnya hanya masalah teknis saja. Kalau salah satu tidak diisi ini tidak menghambat calon gubernur tersebut," terang politikus PDIP ini.
Sebelumnya terjadi polemik di masyarakat menjelang pengesahan Perdais 2015. Masyarakat menganggap Pasal 3 ayat 1 M yang mewajibkan mencantumkan nama istri, anak dan saudara kandung berarti mewajibkan gubernur DIY adalah laki-laki. Sementara lima pewaris Sri Sultan Hamengkubuwono X semuanya perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)