medcom.id, Yogyakarta: Polemik suksesi (pemilihan pemimpin) Gubernur Yogyakarta masih memanas pasca disahkannya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) oleh DPRD pekan lalu. Perdais ini mengatur tata cara dan persyaratan pengisian kursi Gubernur DIY, di mana salah satu syaratnya secara tersirat, gubernur DIY harus laki-laki.
Putra-putri Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX turut angkat bicara menanggapi hal ini. Pada acara sosialisasi Perdais yang digelar pada Senin (6/4/2015) malam, mereka setuju dengan keputusan DPRD, Gubernur DIY harus laki-laki.
"Tidak bisa berubah, kita semua sependapat (gubernur laki-laki). Mungkin nanti wanita boleh tapi zamannya mungkin sudah berubah," kata putra dari istri pertama mendiang HB IX, GBPH Hadisuryo, di kediamannya di Dalem Hadinegaran, Bintaran Yogyakarta seperti dikutip pada Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, acara sosialisasi ini akan menjadi ajang untuk memastikan kepada masyarakat, putra-putra HB IX satu suara serta tidak ada perbedaan mengenai Perdais tentang pengisian jabatan gubernur tersebut.
"Diskusi ini saya diminta bergiliran. Kalau tidak salah gusti Prabu (GBPH Prabu Kusumo) yang mengusulkannya (diadakan diskusi ini)," ujar Hadisuryo seusai acara.
Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh pejabat kabupaten/kota, abdi dalem Keraton, paguyuban perangkat desa, dan mendatangkan pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI).
Sebelumnya, Pasal 3 ayat 1 huruf m Perdais menjadi sebuah polemik di masyarakat sebab menimbulkan multi tafsir. Pasal tersebut berbunyi, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat: menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak."
Sementara, kelima anak Sultan HB X adalah wanita. Padahal syarat utama menjadi Gubernur DIY adalah seorang sultan yang sedang berkuasa.
medcom.id, Yogyakarta: Polemik suksesi (pemilihan pemimpin) Gubernur Yogyakarta masih memanas pasca disahkannya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) oleh DPRD pekan lalu. Perdais ini mengatur tata cara dan persyaratan pengisian kursi Gubernur DIY, di mana salah satu syaratnya secara tersirat, gubernur DIY harus laki-laki.
Putra-putri Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX turut angkat bicara menanggapi hal ini. Pada acara sosialisasi Perdais yang digelar pada Senin (6/4/2015) malam, mereka setuju dengan keputusan DPRD, Gubernur DIY harus laki-laki.
"Tidak bisa berubah, kita semua sependapat (gubernur laki-laki). Mungkin nanti wanita boleh tapi zamannya mungkin sudah berubah," kata putra dari istri pertama mendiang HB IX, GBPH Hadisuryo, di kediamannya di Dalem Hadinegaran, Bintaran Yogyakarta seperti dikutip pada Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, acara sosialisasi ini akan menjadi ajang untuk memastikan kepada masyarakat, putra-putra HB IX satu suara serta tidak ada perbedaan mengenai Perdais tentang pengisian jabatan gubernur tersebut.
"Diskusi ini saya diminta bergiliran. Kalau tidak salah gusti Prabu (GBPH Prabu Kusumo) yang mengusulkannya (diadakan diskusi ini)," ujar Hadisuryo seusai acara.
Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh pejabat kabupaten/kota, abdi dalem Keraton, paguyuban perangkat desa, dan mendatangkan pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI).
Sebelumnya, Pasal 3 ayat 1 huruf m Perdais menjadi sebuah polemik di masyarakat sebab menimbulkan multi tafsir. Pasal tersebut berbunyi, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat: menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak."
Sementara, kelima anak Sultan HB X adalah wanita. Padahal syarat utama menjadi Gubernur DIY adalah seorang sultan yang sedang berkuasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)