Ilustrasi. (Foto: Medcom.id/Daviq Umar)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id/Daviq Umar)

579 Calon Penumpang di Madiun Ditolak Naik Kereta Api

Daviq Umar Al Faruq • 02 Juli 2020 14:58
Madiun: Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, Ixfan Hendriwintoko, menyebutkan sebanyak 579 calon penumpang ditolak naik kereta api sejak 12 Juni 2020. Ratusan orang itu dinilai tak memenuhi syarat bepergian menumpang kereta.
 
"Bagi yang tidak bisa memenuhi persyaratan akan kita tolak naik KA,” kata Ixfan, Kamis, 2 Juli 2020.
 
Syarat yang dimaksud Ixfan antara lain, memiliki surat keterangan negatif covid-19 berdasarkan hasil tes swab atau rapid test yang masih berlaku. Atau minimal memiliki surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Baca juga: Nakes Covid-19 di Jepara Belum Menerima Insentif
 
Peraturan itu, imbuh Ixfan, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.
 
“Selain itu para calon penumpang juga wajib mengikuti protokol naik KA. Baik saat berada di stasiun, maupun di atas KA. Seperti menjaga jarak (physical distancing), memakai masker, pelindung wajah (face shield) serta memakai baju lengan panjang/jaket, untuk Face shield bagi penumpang kita sediakan. Khusus yang ke Jakarta, calon penumpang tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan