Surabaya: Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur memberikan kelonggaran akses bagi masyarakat di wilayah Surabaya Raya yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Kelonggaran ini berlaku bagi masyarakat yang punya urusan yang mendesak.
"Jadi perjalanan yang diperkenankan itu adalah perjalanan antar daerah di wilayah PSBB. Jadi kalau dari Sidoarjo, Gresik, Surabaya boleh, asalkan ada urusan sangat mendesak," kata Kepala Dishub Jatim, Nyono, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat malam, 8 Mei 2020.
Baca: Klaster Covid-19 Baru di Surabaya Muncul
Nyono menjelaskan alasan mendesak itu harus disertai syarat penyerta atau bukti kuat. Misalnya harus ada dokumen yang jelas, atau bagi ASN maupun TNI/Polri sedang dalam menjalankan tugas negara.
Kemudian bagi masyarakat, harus menunjukkan surat keterangan, misalnya ada keluarga sakit keras atau keluarga meninggal. "Itu alasan-alasan yang masih diperkenankan untuk melintas di dari daerah PSBB, termasuk di titik-titik check point," jelas Nyono.
Adanya kelonggaran itu sesuai dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 4 Tahun 2020. Bagi kendaraan yang melintas dipastikan diperiksa di check point, di titik pintu masuk Jatim dan daerah PSBB. "Jika alasannya tidak memenuhi syarat yang mendesak, maka mereka akan dikembalikan ke tempat asal atau muter balik," katanya.
Menurut Nyono, SE Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 itu, didasari pada sejumlah evaluasi pada aturan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang dinilai terlalu kaku.
"Dan ini terus dievaluasi, apakah dari evaluasi itu ternyata, ada beberapa gap di lapangan yang tidak bisa dilakukan seperti itu," pungkasnya.
Surabaya: Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur memberikan kelonggaran akses bagi masyarakat di wilayah Surabaya Raya yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Kelonggaran ini berlaku bagi masyarakat yang punya urusan yang mendesak.
"Jadi perjalanan yang diperkenankan itu adalah perjalanan antar daerah di wilayah PSBB. Jadi kalau dari Sidoarjo, Gresik, Surabaya boleh, asalkan ada urusan sangat mendesak," kata Kepala Dishub Jatim, Nyono, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat malam, 8 Mei 2020.
Baca:
Klaster Covid-19 Baru di Surabaya Muncul
Nyono menjelaskan alasan mendesak itu harus disertai syarat penyerta atau bukti kuat. Misalnya harus ada dokumen yang jelas, atau bagi ASN maupun TNI/Polri sedang dalam menjalankan tugas negara.
Kemudian bagi masyarakat, harus menunjukkan surat keterangan, misalnya ada keluarga sakit keras atau keluarga meninggal. "Itu alasan-alasan yang masih diperkenankan untuk melintas di dari daerah PSBB, termasuk di titik-titik check point," jelas Nyono.
Adanya kelonggaran itu sesuai dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 4 Tahun 2020. Bagi kendaraan yang melintas dipastikan diperiksa di check point, di titik pintu masuk Jatim dan daerah PSBB. "Jika alasannya tidak memenuhi syarat yang mendesak, maka mereka akan dikembalikan ke tempat asal atau muter balik," katanya.
Menurut Nyono, SE Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 itu, didasari pada sejumlah evaluasi pada aturan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang dinilai terlalu kaku.
"Dan ini terus dievaluasi, apakah dari evaluasi itu ternyata, ada beberapa gap di lapangan yang tidak bisa dilakukan seperti itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)