ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Tim Khusus Satpol PP Mataram Akan Razia Masker ASN

Antara • 08 September 2020 15:37
Mataram: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan membentuk tim untuk kegiatan razia masker kalangan aparatur sipil negara (ASN) pada penerapan protokol covid-19.
 
Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram, M Israk Tantawi Jauhari, mengatakan sanksi denda untuk pelanggaran tersebut juga sudah disiapkan.
 
"Tim kami akan mengambil sampel beberapa dinas untuk dilakukan razia masker. ASN yang terbukti tidak menggunakan masker akan kita tilang atau kenakan denda sesuai dengan Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020," kata Israk di Mataram, Selasa, 8 September 2020.

Baca: Pasangan Cagub-Cawagub Kalteng Jalani Tes Kesehatan
 
Dia menjelaskan razia masker di kalangan ASN lantaran mulai berkurangnya kedisiplinan. Berdasarkan Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 tersebut disebutkan, sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk ASN Rp200 ribu.
 
Selain itu pengenaan sanksi denda juga diberikan terhadap masyarakat yang melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan namun tidak menerapkan protokol covid-19 sebesar Rp250.000.
 
"Disebutkan juga, setiap pengurus dan atau penanggunjawab tempat fasilitas umum dan tempat ibadah yang melanggar perda tersebut dikenakan sanksi denda Rp400 ribu," jelasnya.
 
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan tim dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) guna menyusun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB, untuk melaksanakan kegiatan razia sekaligus pemberian denda bagi ASN maupun masyarakat umum yang dinilai melanggar perda tersebut.
 
"Razia masker di kalangan ASN menjadi prioritas karena ASN harus menjadi contoh. Jadi yang terbukti tidak menggunakan masker akan kita denda," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan