Perusahaan Bus AKAP PO Dedi Jaya di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (Foto: MI/Supardji Rasban)
Perusahaan Bus AKAP PO Dedi Jaya di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (Foto: MI/Supardji Rasban)

Pengusaha Bus Minta Larangan Mudik Ditinjau Ulang

Media Indonesia.com • 27 Maret 2021 11:10
Brebes: Keputusan pemerintah melarang mudik pada Lebaran 2021, mendapat respons dari pengusaha bus Antar kota Antar Provinsi (AKAP) di daerah. Mereka minta pemerintah meninjau kembali keputusan tersebut.
 
Hal itu seperti yang disampaikan salah seorang pengusaha bus AKAP PO Dedy Jaya di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Muhadi Setiabudi.
 
"Tadinya kami berharap pemerintah memperbolehkan arus mudik balik Lebaran 2021, meski dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Muhadi, Sabtu, 27 Maret 2021.

Muhadi berharap pemerintah mengubah keputusan larangan mudik tersebut karena akan berimbas pada sektor terkait. 
 
"Keputusan larang mudik Lebaran bukan hanya merugikan pengusaha transportasi, termasuk juga sektor lainnya," tuturnya.   
 
Ia mengaku saat ini dari hampir 200 bus AKAP dan bus pariwisata miliknya hanya 10 hingga 15 persen bus yang masih beroperasi.
 
Baca juga: Bom Mortir 600 Kg Diduga Sisa PD II Ditemukan di Maluku Utara
 
"Terus terang kami memang terpukul dengan adanya pandemi covid-19 yang hingga sekarang belum mereda," terang dia.
 
Ia juga mengaku sejak pandemi covid-19, telah melakukan PHK 2.000 karyawan di sejumlah unit usahanya termasuk di PO Dedy Jaya. Namun, berkat kegigihannya ia masih mampu bertahan.
 
"Alhamdulillah kami masih punya unit-unit usaha lainnya seperti SPBU, toko bahan bangunan dan toko emas," ucap ayah dari Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono tersebut.
 
Sebelumnya  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021, menggelar rapat keputusan tentang mudik.
 
Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan pada 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannyauntuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. (Supardji Rasban)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan