Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)

Pemkot Palembang Tolak Pembangunan Apartemen 34 Lantai

Media Indonesia.com • 03 Maret 2021 06:43
Palembang: Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, tidak mengizinkan rencana pengembang PT Kawan Lama membangun apartemen setinggi 34 lantai di kawasan Lapangan Hatta Kecamatan Ilir Timur II, karena tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Ahmad Mustain, mengatakan kawasan Lapangan Hatta seluas satu hektare tersebut hanya dapat dibangun gedung maksimal dua lantai.
 
"RTRW Lapangan Hatta termasuk kawasan terbuka nonhijau, maksimal pendirian bangunan adalah dua lantai," ujarnya, Selasa, 2 Maret 2021.

Menurut dia, Pemkot Palembang belum memiliki payung hukum yang memungkinkan adanya kompensasi untuk pembangunan gedung tinggi melebihi batas maksimal ketentuan RTRW seperti Kota Jakarta.
 
Pihaknya terpaksa tidak mengakomodasi konsep rancangan PT Kawan Lama yang rencananya membangun apartemen 34 lantai untuk kalangan pekerja dan mahasiswa (nonpremium).
 
Baca juga: Pakai Bom Ikan, 6 Nelayan di Flores Timur Diciduk
 
Sebelumnya, Pemkot Palembang menawarkan revitalisasi Lapangan Hatta di samping Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang, kepada pihak ketiga untuk mengoptimalkan fungsinya, karena selama ini kawasan itu hanya menyumbang retribusi Rp200 juta per tahun.
 
Mustain menyebut nilai investasi apartemen 34 lantai itu mencapai Rp600 miliar, sehingga pihaknya berupaya menawarkan alternatif konsep maupun lokasi lain kepada pengembang agar potensi investasi tetap masuk.
 
"Kami tawarkan agar mereka ubah konsep dengan tetap mempertahankan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka nonhijau," kata dia.
 
Pihaknya juga menawarkan lokasi revitalisasi lain di antaranya kawasan Stadion Kamboja, Kantor Dishub Palembang, dan Kompleks Pemkot Palembang di Jalan Merdeka.
 
"Revitalisasi beberapa lokasi yang kami rencanakan butuh biaya besar, itu butuh pihak ketiga," terangnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan