Bogor: Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB) memperketat atau mendeteksi dini kemungkinkan kerumunan massa.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya tidak ingin kecolongan dengan perkumpulan massa pada acara tertentu.
"Perpanjangan PSBB Pra AKB akan ada catatan khusus dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan draft Perbupnya. Yakni lebih ketat seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar," kata Iwan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 21 November 2020.
Baca: Bupati Bogor Isolasi Mandiri dengan Pengawasan Ketat di Rumah
Iwan menjelaskan Perbup terkait PSBB Pra AKB itu akan dibagikan kepada para wakil satgas tugas penanganan covid-19 Kabupaten Bogor, seperti Kapolres dan Dandim.
Menurutnya pihaknya akan mengantisipasi berbagai acara sejak dini melalui berkomunikasi dengan panitia dan penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.
"Semisal kegiatan keagamaan pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, jadi jangan sampai terjadi lagi, kita hanya menghimbau saja namun bila pelaksanaannya terjadi kerumunan massa kita pasti akan membubarkannya," jelasnya.
Menurut dia terkait laporan harian covid-19 di Kabupaten Bogor bukan hanya angka yang ditampilkan setiap hari akan tetapi bagaimana kejadiannya dan penanganannya juga deteksi dini perhari oleh tim pengkaji.
Menurutnya evaluasi terhadap laporan harian covid-19 juga harus dirubah, tim pengkaji diminta tidak hanya menampilkan angka tapi memberikan laporan deteksi dini.
"Seperti penyebab banyaknya terkonfirmasi positif dari tim satgas kecamatan apakah karena adanya kerumunan atau bukan dan juga penanganan yang dilakukan," ujarnya.
Bogor: Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB) memperketat atau mendeteksi dini kemungkinkan kerumunan massa.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya tidak ingin kecolongan dengan perkumpulan massa pada acara tertentu.
"Perpanjangan PSBB Pra AKB akan ada catatan khusus dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan draft Perbupnya. Yakni lebih ketat seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar," kata Iwan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 21 November 2020.
Baca:
Bupati Bogor Isolasi Mandiri dengan Pengawasan Ketat di Rumah
Iwan menjelaskan Perbup terkait PSBB Pra AKB itu akan dibagikan kepada para wakil satgas tugas penanganan covid-19 Kabupaten Bogor, seperti Kapolres dan Dandim.
Menurutnya pihaknya akan mengantisipasi berbagai acara sejak dini melalui berkomunikasi dengan panitia dan penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.
"Semisal kegiatan keagamaan pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, jadi jangan sampai terjadi lagi, kita hanya menghimbau saja namun bila pelaksanaannya terjadi kerumunan massa kita pasti akan membubarkannya," jelasnya.
Menurut dia terkait laporan harian covid-19 di Kabupaten Bogor bukan hanya angka yang ditampilkan setiap hari akan tetapi bagaimana kejadiannya dan penanganannya juga deteksi dini perhari oleh tim pengkaji.
Menurutnya evaluasi terhadap laporan harian covid-19 juga harus dirubah, tim pengkaji diminta tidak hanya menampilkan angka tapi memberikan laporan deteksi dini.
"Seperti penyebab banyaknya terkonfirmasi positif dari tim satgas kecamatan apakah karena adanya kerumunan atau bukan dan juga penanganan yang dilakukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)