Kapolrestabes Palembang menunjukan barang bukti sabu. Foto: Istimewa
Kapolrestabes Palembang menunjukan barang bukti sabu. Foto: Istimewa

7,2 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Palembang

Gonti Hadi Wibowo • 06 Februari 2023 16:30
Palembang: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, mengagalkan peredaran 7,2 kilogram narkoba jenis sabu. 
 
Sabu tersebut dibawa tersangka Harun Eka Wijaya, 22, warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Novita Sari, 39, warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. 
 
Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan 3 kilogram sabu dalam kemasan teh cina pada 28 Januari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Harun ditangkap petugas dengan barang bukti baru dua bungkus sabu seberat 155,92 gram pada Sabtu, 4 Februari 2023 pukul 15.30 WIB.
 
Baca juga: Mapolres Malinau Dirusak usai Terduga Kasus Narkoba Tewas Tertembak
 
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka lainnya bernama Novita di rumahnya dan ditemukan sabu seberat 4 kilogram dan senjata api rakitan dan tujuh butir peluru aktif.
 
"Dari kedua tersangka itu petugas mendapatkan barang bukti dengan total 7,2 kilogram sabu dan sepucuk senjata api rakitan," ungkapnya, Senin, 6, Februari 2023.
 
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan lintas provinsi dan salah satunya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 
 
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun," jelas dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif