Maros: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Maros, Sulawesi Selatan. Satu dari sejumlah sertifikat yang diserahkan ialah Masjid Nurul Qalbi.
Imam masjid, Aminudin mengatakan, masjid tersebut telah berdiri sejak tahun 1960 dan secara aktif menyelenggarakan pengajian untuk masyarakat.
“Inilah suatu kehormatan karena masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1960,” ungkap Aminudin.
Sementara itu, Raja Antoni menjelaskan dalam Islam terdapat tradisi kedermawanan berupa menyisihkan sebagian harta untuk umat. Namun demikian, seringkali tanah wakaf tersebut tidak tercatat dengan baik.
“Kementerian ATR/BPN untuk bertugas mengadministrasikan kedermawanan itu supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ungkap politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.
Raja Antoni juga menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah berkerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan percepatan sertifikasi melalui gerakan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Kami ingin tanah umat mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga tidak satupun pihak-pihak lain dapat mengganggu kenyamanan beribadah,” tegasnya.
Wamen ATR/BPN mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia menerangkan bahwa jajaran kantor pertanahan akan dengan senang mengurus tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Untuk tanah-tanah yang belum bersertipikat, bukan wakaf tetapi juga tanah pribadi, silakan mendatangi kantor pertanahan setempat. Insya Allah akan dilayani sepenuh hati,” ujar Raja Antoni.
Dalam kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 8 sertifikat tanah wakaf yang terdiri dari 7 sertifikat peruntukan masjid dan 1 sertifikat peruntukan Pondok Pesantren Daarul Muttaqin.
Maros: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Maros, Sulawesi Selatan. Satu dari sejumlah sertifikat yang diserahkan ialah Masjid Nurul Qalbi.
Imam masjid, Aminudin mengatakan, masjid tersebut telah berdiri sejak tahun 1960 dan secara aktif menyelenggarakan pengajian untuk masyarakat.
“Inilah suatu kehormatan karena masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1960,” ungkap Aminudin.
Sementara itu, Raja Antoni menjelaskan dalam Islam terdapat tradisi kedermawanan berupa menyisihkan sebagian harta untuk umat. Namun demikian, seringkali tanah wakaf tersebut tidak tercatat dengan baik.
“Kementerian ATR/BPN untuk bertugas mengadministrasikan kedermawanan itu supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ungkap politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.
Raja Antoni juga menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah berkerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan percepatan sertifikasi melalui gerakan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Kami ingin tanah umat mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga tidak satupun pihak-pihak lain dapat mengganggu kenyamanan beribadah,” tegasnya.
Wamen ATR/BPN mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia menerangkan bahwa jajaran kantor pertanahan akan dengan senang mengurus tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Untuk tanah-tanah yang belum bersertipikat, bukan wakaf tetapi juga tanah pribadi, silakan mendatangi kantor pertanahan setempat. Insya Allah akan dilayani sepenuh hati,” ujar Raja Antoni.
Dalam kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 8 sertifikat tanah wakaf yang terdiri dari 7 sertifikat peruntukan masjid dan 1 sertifikat peruntukan Pondok Pesantren Daarul Muttaqin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)