Tangerang: Sejumlah produk pangan mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar (ilegal) beredar di pasar Kabupaten Tangerang. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menemukan adanya formalin dan bahan pewarna yang berbahaya.
"Setelah dilakukan pengujian beberapa sampel ditemukan bahan berbahaya mengandung formalin dan makanan mengandung pewarna merah rhodamin B," ujar Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Sony, Jumat, 24 Maret 2023.
Sony menuturkan, dari sejumlah produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya tersebut, merupakan hasil pengawasan petugas di sejumlah pasar dan retail modern di Kabupaten Tangerang.
"Dan dari pemeriksaan makanan takjil, kami juga melakukan pemeriksaan di sarana distribusi pangan baik untuk produk lokal maupun produk impor," katanya.
Sony menjelaskan, pihaknya pun menemukan produk mengandung bahan berbahaya, sebanyak 23 produk dengan status tanpa izin edar atau ilegal.
"Dari enam sarana yang kami periksa ditemukan dua item produk pangan tanpa izin edar dengan jumlah total sebanyak 23. Kami pun sudah menyita produk tersebut," jelasnya.
Menurut Sony, pihaknya juga mengintensifkan pangan dengan melakukan pemeriksaan pada sarana distribusi. Pihaknya melaksanakan pengujian cepat pada pangan jajanan takjil dengan menggunakan rapid test kit terhadap empat bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamin B, dan methanyl yellow.
"Hingga saat ini pengawasan masih berproses ke pasar tradisional, kami juga melakukan pengawasan ke pasar modern untuk pengawasan pangan impor," katanya.
Sony menambahkan, selama Ramadan ini pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan operasi pengawasan pangan secara rutin di pasar dan retail. Hal tersebut bertujuan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat terlindungi dari bahaya pangan yang mengandung bahan berbahaya dan pangan tanpa izin edar.
"Khusus menjelang ramadan dan Idulfitri akan terus kami laksanakan, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang dapat terlindungi dari bahaya pangan yang mengandung bahan berbahaya dan pangan tanpa izin edar," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Sejumlah produk pangan mengandung
bahan berbahaya dan tanpa izin edar (ilegal) beredar di pasar Kabupaten Tangerang. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menemukan adanya formalin dan bahan pewarna yang berbahaya.
"Setelah dilakukan pengujian beberapa sampel ditemukan bahan berbahaya mengandung formalin dan makanan mengandung pewarna merah rhodamin B," ujar Kepala Loka POM
Kabupaten Tangerang, Sony, Jumat, 24 Maret 2023.
Sony menuturkan, dari sejumlah produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya tersebut, merupakan hasil pengawasan petugas di sejumlah pasar dan retail modern di Kabupaten Tangerang.
"Dan dari pemeriksaan makanan takjil, kami juga melakukan pemeriksaan di sarana distribusi pangan baik untuk produk lokal maupun produk impor," katanya.
Sony menjelaskan, pihaknya pun menemukan produk mengandung bahan berbahaya, sebanyak 23 produk dengan status tanpa izin edar atau ilegal.
"Dari enam sarana yang kami periksa ditemukan dua item produk pangan tanpa izin edar dengan jumlah total sebanyak 23. Kami pun sudah menyita produk tersebut," jelasnya.
Menurut Sony, pihaknya juga mengintensifkan pangan dengan melakukan pemeriksaan pada sarana distribusi. Pihaknya melaksanakan pengujian cepat pada pangan jajanan takjil dengan menggunakan rapid test kit terhadap empat bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamin B, dan
methanyl yellow.
"Hingga saat ini pengawasan masih berproses ke pasar tradisional, kami juga melakukan pengawasan ke pasar modern untuk pengawasan pangan impor," katanya.
Sony menambahkan, selama Ramadan ini pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan operasi pengawasan pangan secara rutin di pasar dan retail. Hal tersebut bertujuan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat terlindungi dari bahaya pangan yang mengandung bahan berbahaya dan pangan tanpa izin edar.
"Khusus menjelang ramadan dan Idulfitri akan terus kami laksanakan, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang dapat terlindungi dari bahaya pangan yang mengandung bahan berbahaya dan pangan tanpa izin edar," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)