Humas Pemkot Bekasi melalui keterangan tertulisnya menyatakan keberangkatan Tri Adhianto sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Izin diberikan sesuai surat persetujuan izin ke luar negeri dengan alasan penting Nomor 857/552.e/SJ pada 6 April 2023 ditandatangani a.n Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Dr. H.Sahajar Diantoro, M.Si sebagai balasan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2706/KPG.11.04/PEMOTDA tanggal 3 April 2023," kata Humas Pemkot Bekasi melalui keterangan tertulisnya, Senin, 10 April 2023.
Tri Adhianto diizinkan melakukan ibadah umroh dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya, penyelenggaraan Pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca: Bandara Kertajati Kembali Terbangkan Jemaah Umrah pada 15 April |
"Selama Plt Wali Kota Bekasi melaksanakan kegiatan dimaksud, Sekretaris Daerah Kota Bekasi melaksanakan tugas dan wewenang dengan tetap berkoordinasi dengan bertanggung jawab kepada Plt. Wali Kota Bekasi," isi keterangan resmi tersebut.
Tri akan kembali melakukan tugas setelah kembali dari Tanah Suci. Setelah selesai melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, Tri diminta segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id