Palembang: Polrestabes Palembang akan memberikan sanksi dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu bagi pengendara roda dua dan empat yang merokok saat sedang berkendara. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283.
"Larangan ini sudah berlaku sejak 2009, merokok saat di jalan dapat membahayakan pengendara yang lain," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, Kamis, 23 Februari 2023.
Ngajib mengatakan percikan dari bara rokok yang terbawa angin ditakutkan mengenai pengendara yang berada di belakang. Serta bisa menimbulkan kecelakaan.
"Merokok bahaya untuk kesehatan dan tegas juga merokok saat berkendara membahayakan pengendara lain," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk tidak merokok dan menggunakan handphone saat berkendara.
"Kepada seluruh masyarakat Palembang untuk fokus saat sedabg berkendara jangan merokok dan jangan bermain handphone," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Polrestabes Palembang akan memberikan sanksi dengan ancaman kurungan tiga bulan
penjara atau denda Rp750 ribu bagi pengendara roda dua dan empat yang merokok saat sedang berkendara. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283.
"Larangan ini sudah berlaku sejak 2009, merokok saat di jalan dapat membahayakan pengendara yang lain," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, Kamis, 23 Februari 2023.
Ngajib mengatakan percikan dari bara rokok yang terbawa angin ditakutkan mengenai pengendara yang berada di belakang. Serta bisa menimbulkan kecelakaan.
"Merokok bahaya untuk kesehatan dan tegas juga
merokok saat berkendara membahayakan pengendara lain," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk tidak merokok dan menggunakan handphone saat berkendara.
"Kepada seluruh masyarakat Palembang untuk fokus saat sedabg berkendara jangan merokok dan jangan bermain handphone," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)