Bekasi: Sugijati, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin, akan mempersiapkan materi pledoi untuk ketiga kliennya.
Dia mengeklaim, ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai itu memiliki perilaku yang sangat baik selama persidangan dan juga karena faktor usia mereka yang telah lanjut.
"Berhubung usia mereka (Wowon dan Duloh) sudah lanjut pasti kita akan sampaikan belaan," katanya di Bekasi, Senin 2 Oktober 2023.
Dia berharap ketiganya mendapatkan hukuman yang lebih ringan. "Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun," ujarnya.
Namun, ketiga terdakwa sampai saat ini belum ada komunikasi dengan kuasa hukum terkait dengan proses pledoi yang akan diajukan para terdakwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin, dituntut hukuman mati. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan siang kemarin.
Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat menyampaikan hal itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kedua Sholihin alias Dulloh terdakwa ketiga Muhammad Dede Sholehudin dengan tuntutan pidana mati," katanya dalam persidangan, Senin 2 Oktober 2023.
Hakim Ketua, Suparna, menjelaskan, bahwa para terdakwa diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi.
"Saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Pledoi bisa saudara yang membuat atau penasihat hukum yang membuat atau sepenuhnya saudara serahkan ke penasihat hukum," katanya.
Suparna pun bertanya kepada Wowon tentang hal tersebut. Kemudian, Wowon hanya menjawab dengan anggukan kepala bahwa pledoi akan disiapkan penasihat hukumnya.
"Nggak harus hari ini buat pembelaan, itu kami beri waktu dua minggu karena ada beberapa kali kesempatan silakan nanti dipikirkan untuk penasihat hukum juga," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa penasihat hukum diberikan waktu dua pekan untuk mempersiapkan pledoi.
"Agenda pembelaan kami beri waktu dua minggu, untuk pembelaan sidang ditunda dua minggu. Hari Senin tanggal 16 (Oktober) untuk pembelaan," katanya.
Bekasi: Sugijati, kuasa hukum terdakwa
kasus pembunuhan berantai atau serial killer Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin, akan mempersiapkan materi pledoi untuk ketiga kliennya.
Dia mengeklaim, ketiga terdakwa kasus
pembunuhan berantai itu memiliki perilaku yang sangat baik selama persidangan dan juga karena faktor usia mereka yang telah lanjut.
"Berhubung usia mereka (Wowon dan Duloh) sudah lanjut pasti kita akan sampaikan belaan," katanya di
Bekasi, Senin 2 Oktober 2023.
Dia berharap ketiganya mendapatkan hukuman yang lebih ringan. "Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun," ujarnya.
Namun, ketiga terdakwa sampai saat ini belum ada komunikasi dengan kuasa hukum terkait dengan proses pledoi yang akan diajukan para terdakwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin, dituntut hukuman mati. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan siang kemarin.
Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat menyampaikan hal itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kedua Sholihin alias Dulloh terdakwa ketiga Muhammad Dede Sholehudin dengan tuntutan pidana mati," katanya dalam persidangan, Senin 2 Oktober 2023.
Hakim Ketua, Suparna, menjelaskan, bahwa para terdakwa diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi.
"Saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Pledoi bisa saudara yang membuat atau penasihat hukum yang membuat atau sepenuhnya saudara serahkan ke penasihat hukum," katanya.
Suparna pun bertanya kepada Wowon tentang hal tersebut. Kemudian, Wowon hanya menjawab dengan anggukan kepala bahwa pledoi akan disiapkan penasihat hukumnya.
"Nggak harus hari ini buat pembelaan, itu kami beri waktu dua minggu karena ada beberapa kali kesempatan silakan nanti dipikirkan untuk penasihat hukum juga," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa penasihat hukum diberikan waktu dua pekan untuk mempersiapkan pledoi.
"Agenda pembelaan kami beri waktu dua minggu, untuk pembelaan sidang ditunda dua minggu. Hari Senin tanggal 16 (Oktober) untuk pembelaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)