Bekasi: Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin, dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat menyampaikan tuntutan itu pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kedua Sholihin alias Dulloh, terdakwa ketiga Muhammad Dede Solehudin dengan tuntutan pidana mati," katanya dalam persidangan, Senin, 2 Oktober 2023.
Hakim Ketua, Suparna, menjelaskan, bahwa para terdakwa diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi.
"Saudara berhak mengajukan pembelaan atau pleidoi. Bisa saudara yang membuat atau penasihat hukum yang membuat atau sepenuhnya saudara serahkan ke penasihat hukum," sambung hakim.
Suparna pun bertanya kepada Wowon tentang hal tersebut. Kemudian, Wowon hanya menjawab dengan anggukan kepala bahwa pleidoi akan disiapkan penasihat hukumnya.
"Enggak harus hari ini buat pembelaan, itu kami beri waktu dua minggu karena ada beberapa kali kesempatan silakan nanti dipikirkan untuk penasihat hukum juga," ujarnya.
Hakim juga menyatakan bahwa penasihat hukum diberikan waktu dua pekan untuk mempersiapkan pleidoi.
"Hari Senin, 16 (Oktober) sidang untuk pembelaan," imbuhnya.
Bekasi: Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin, dituntut
hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat menyampaikan tuntutan itu pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kedua Sholihin alias Dulloh, terdakwa ketiga Muhammad Dede Solehudin dengan tuntutan pidana mati," katanya dalam persidangan, Senin, 2 Oktober 2023.
Hakim Ketua, Suparna, menjelaskan, bahwa para terdakwa diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi.
"Saudara berhak mengajukan pembelaan atau pleidoi. Bisa saudara yang membuat atau penasihat hukum yang membuat atau sepenuhnya saudara serahkan ke penasihat hukum," sambung hakim.
Suparna pun bertanya kepada Wowon tentang hal tersebut. Kemudian, Wowon hanya menjawab dengan anggukan kepala bahwa pleidoi akan disiapkan penasihat hukumnya.
"Enggak harus hari ini buat pembelaan, itu kami beri waktu dua minggu karena ada beberapa kali kesempatan silakan nanti dipikirkan untuk penasihat hukum juga," ujarnya.
Hakim juga menyatakan bahwa penasihat hukum diberikan
waktu dua pekan untuk mempersiapkan pleidoi.
"Hari Senin, 16 (Oktober) sidang untuk pembelaan," imbuhnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(MEL)