Denpasar: Imigrasi Denpasar menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah Mohamad Zghaib bin Nizar karena diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan di Denpasar, mengatakan tim gabungan telah menangkap seorang pria WNA asal Suriah berinisial MZ (31) saat bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina pada Kamis,16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan.
Barron mengatakan WNA tersebut ditahan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan bentuk tindakan pemalsuan identitas.
Penindakan tersebut berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang mendapati ada WNA memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan ATM.
Barron mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembuatan KTP bagi WNA tersebut. Namun MZ akan dideportasi menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
"Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Di 2024 ini untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing bikin identitas WNI seperti itu. Tujuannya apa kita belum jelas," kata Baron.
Saat ini imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya melakukan penindakan terhadap WNA tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu akan diserahkan ke mana. Ada mekanisme yang harus dijalani oleh Polri dan kejaksaan. Jadi, kami menunggu mereka," kata Baron.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Denpasar: Imigrasi Denpasar menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah Mohamad Zghaib bin Nizar karena diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan
kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan di Denpasar, mengatakan tim gabungan telah menangkap seorang pria WNA asal Suriah berinisial MZ (31) saat bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina pada Kamis,16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan.
Barron mengatakan WNA tersebut ditahan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan bentuk tindakan pemalsuan identitas.
Penindakan tersebut berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang mendapati ada WNA memiliki
KTP, Kartu Keluarga, dan ATM.
Barron mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembuatan KTP bagi WNA tersebut. Namun MZ akan dideportasi menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
"Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Di 2024 ini untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing bikin identitas WNI seperti itu. Tujuannya apa kita belum jelas," kata Baron.
Saat ini imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya melakukan
penindakan terhadap WNA tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu akan diserahkan ke mana. Ada mekanisme yang harus dijalani oleh Polri dan kejaksaan. Jadi, kami menunggu mereka," kata Baron.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)