Tangerang: Sebanyak 1.722 pelanggar terjaring selama operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Kota Tangerang, Banten. Sanksi ditetapkan dan disesuaikan dengan jenis pelanggaran bagi perorangan maupun pelaku usaha.
"Pelanggarnya seperti masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar dan rumah, restoran, atau rumah makan yang melewati batas jam operasional, hingga masih menyediakan makan di tempat," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetya dalam keterangan resmi, Rabu, 21 Juli 2021.
Dari 1.722 pelanggar, terdapat 14 pelaku usaha yang mendapatkan penyegelan, 27 pelaku usaha yang terkena penyitaan barang, serta 98 pelaku usaha yang terkena denda administratif.
Sementara, untuk sanksi perorangan, terdapat 63 pelanggar yang menerima sanksi kerja sosial dan 35 pelanggar yang terkena denda administratif akibat tidak memakai masker selama di luar rumah.
"Sanksi diberikan secara bertahap yang dimulai dari teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penyitaan barang untuk sanksi perorangan dan tambahan penyegelan untuk sanksi pelaku usaha," jelas Agus.
Menurut Agus, sejauh ini masyarakat cukup kooperatif terhadap upaya pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat. Kedepannya, Agus berharap masyarakat dapat saling bahu-membahu dan mengambil peran sebagai garda terdepan dalam menekan jumlah penyebaran penularan covid-19 di Kota Tangerang.
"Walaupun masih suka didapatkan kendala dalam memberikan pemahaman mengenai aturan PPKM darurat, namun kepatuhan pun semakin meningkat seiring berjalannya waktu," ucapnya.
Tangerang: Sebanyak 1.722 pelanggar terjaring selama operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Darurat diterapkan di
Kota Tangerang, Banten. Sanksi ditetapkan dan disesuaikan dengan jenis pelanggaran bagi perorangan maupun pelaku usaha.
"Pelanggarnya seperti masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar dan rumah, restoran, atau rumah makan yang melewati batas jam operasional, hingga masih menyediakan makan di tempat," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetya dalam keterangan resmi, Rabu, 21 Juli 2021.
Dari 1.722 pelanggar, terdapat 14 pelaku usaha yang mendapatkan penyegelan, 27 pelaku usaha yang terkena penyitaan barang, serta 98 pelaku usaha yang terkena denda administratif.
Sementara, untuk sanksi perorangan, terdapat 63 pelanggar yang menerima sanksi kerja sosial dan 35 pelanggar yang terkena denda administratif akibat tidak memakai masker selama di luar rumah.
"Sanksi diberikan secara bertahap yang dimulai dari teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penyitaan barang untuk sanksi perorangan dan tambahan penyegelan untuk sanksi pelaku usaha," jelas Agus.
Menurut Agus, sejauh ini masyarakat cukup kooperatif terhadap upaya pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat. Kedepannya, Agus berharap masyarakat dapat saling bahu-membahu dan mengambil peran sebagai garda terdepan dalam menekan jumlah penyebaran penularan covid-19 di Kota Tangerang.
"Walaupun masih suka didapatkan kendala dalam memberikan pemahaman mengenai aturan PPKM darurat, namun kepatuhan pun semakin meningkat seiring berjalannya waktu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)