Medan: Polrestabes Medan, Sumatra Utara mengungkap kasus pembunuhan brutal di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang terjadi pada Kamis, 27 Juli 2021. Ada tiga tersangka pembunuhan yang ditangkap.
Mereka adalah Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), Hermansyah Darwis alias Darwis (37), dan Erwin Francisco Barus (38).
"Ketiga tersangka diamankan di tempat terpisah. Ada yang diamankan di Langkat dan Namorambe, Deliserdang," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Rafles saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Juli 2021.
Namun, ketiganya ditangkap pada Sabtu, 24 Juli 2021. Para pelaku terpaksa ditembak oleh polisi karena sempat memberi perlawanan saat ditangkap.
Mereka telah melakukan pembunuhan yang tergolong brutal terhadap Abdul Dani (41) warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Rafles mengungkapkan, kejadian berawal dari kedatangan Abdul Dani bersama Ali Wardana (saksi) ke rumah tersangka Bendot di Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, pada Kamis, 22 Juli 2021. Korban hendak membahas persoalan galian dan spare part.
Ketika itu korban langsung berteriak-teriak mencari Bendot dan langsung masuk ke rumah Bendot. Korban bersama saksi masuk ke rumah Bandot, disusul tersangka Darwis.
Ketika itu Darwis sebenarnya mengunjungi rumah tersangka Erwin yang bertetanggaan dengan Bendot. Keduanya adalah teman dari Bendot.
Kedatangan Darwis untuk mengambil sepeda motor yang dia titipkan di rumah Erwin. Pertengkaran antara korban dengan Bendot pun terjadi.
Korban sempat mencekik dan memukul Bendot. Darwis ikut membantu Bendot dengan memukul wajah korban dua kali. Setelah itu, dia kembali ke rumah Erwin sambil meminta bantuan Erwin.
Erwin pun segera mengambil linggis dan mengejar korban. Bendot mengambil pisau dapur di rumahnya.
Baca: Pembunuhan di Malang, Pelaku Diduga Lebih dari 2 Orang
Saat kejadian itu, korban terjatuh dan langsung ditikam Bandot pada bagian dada. Sementara, Erwin menghantamkan linggis ke bagian kepala korban.
Setelah korban terkapar bersimbah darah, ketiga tersangka melarikan diri dengan berpencar. Dalam kasus ini polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 1 sepeda motor, 1 linggis, 1 pisau, 3 ponsel, 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal.
"Pada kasus ini kami mengenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Rafles.
Medan: Polrestabes Medan, Sumatra Utara mengungkap kasus pembunuhan brutal di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang terjadi pada Kamis, 27 Juli 2021. Ada tiga tersangka
pembunuhan yang ditangkap.
Mereka adalah Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), Hermansyah Darwis alias Darwis (37), dan Erwin Francisco Barus (38).
"Ketiga tersangka diamankan di tempat terpisah. Ada yang diamankan di Langkat dan Namorambe, Deliserdang," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Rafles saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Juli 2021.
Namun, ketiganya ditangkap pada Sabtu, 24 Juli 2021. Para pelaku terpaksa ditembak oleh polisi karena sempat memberi perlawanan saat ditangkap.
Mereka telah melakukan pembunuhan yang tergolong brutal terhadap Abdul Dani (41) warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Rafles mengungkapkan, kejadian berawal dari kedatangan Abdul Dani bersama Ali Wardana (saksi) ke rumah tersangka Bendot di Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, pada Kamis, 22 Juli 2021. Korban hendak membahas persoalan galian dan
spare part.
Ketika itu korban langsung berteriak-teriak mencari Bendot dan langsung masuk ke rumah Bendot. Korban bersama saksi masuk ke rumah Bandot, disusul tersangka Darwis.
Ketika itu Darwis sebenarnya mengunjungi rumah tersangka Erwin yang bertetanggaan dengan Bendot. Keduanya adalah teman dari Bendot.
Kedatangan Darwis untuk mengambil sepeda motor yang dia titipkan di rumah Erwin. Pertengkaran antara korban dengan Bendot pun terjadi.
Korban sempat mencekik dan memukul Bendot. Darwis ikut membantu Bendot dengan memukul wajah korban dua kali. Setelah itu, dia kembali ke rumah Erwin sambil meminta bantuan Erwin.
Erwin pun segera mengambil linggis dan mengejar korban. Bendot mengambil pisau dapur di rumahnya.
Baca:
Pembunuhan di Malang, Pelaku Diduga Lebih dari 2 Orang
Saat kejadian itu, korban terjatuh dan langsung ditikam Bandot pada bagian dada. Sementara, Erwin menghantamkan linggis ke bagian kepala korban.
Setelah korban terkapar bersimbah darah, ketiga tersangka melarikan diri dengan berpencar. Dalam kasus ini polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 1 sepeda motor, 1 linggis, 1 pisau, 3 ponsel, 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal.
"Pada kasus ini kami mengenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Rafles.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)