Jakarta: Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menyalurkan bantuan sosial (bansos) covid-19 ke Pekalongan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil dialog dengan warga, Risma masih menemukan ketidakcocokan antara bantuan pemerintah dengan yang diterima masyarakat.
Penerima bantuan sosial tunai Kota Batik mencapai 87 persen, penerima program keluarga harapan sebanyak 92 persen, dan bantuan pangan non-tunai 96 persen. Namun, dari hasil tersebut masih terdapat ketidakcocokan antara bantuan dan yang diterima masyarakat.
"Memang ini ada masalah di bantuan sembako. (Data yang tidak cocok) ini bukan hanya terjadi di sini, di berbagai daerah yang saya kunjungi memang ada ketidaksesuaian antara yang seharusnya diterima 200 ribu dengan barang yang mereka dapat," kata Risma dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 28 Juli 2021.
Risma meminta pemerintah daerah beserta Polri segera menangani kasus tersebut. Agar masyarakat mendapatkan haknya secara sesuai perintah dari pemerintah pusat.
"Berikutnya insyaallah kita tidak akan gunakan lagi seperti itu, jadi penerima manfaat bisa belanja di mana saja,” kata Risma. (Taris Dwi Aryani)
Jakarta: Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menyalurkan bantuan sosial (bansos) covid-19 ke Pekalongan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil dialog dengan warga, Risma masih menemukan ketidakcocokan antara bantuan pemerintah dengan yang diterima masyarakat.
Penerima bantuan sosial tunai Kota Batik mencapai 87 persen, penerima program keluarga harapan sebanyak 92 persen, dan bantuan pangan non-tunai 96 persen. Namun, dari hasil tersebut masih terdapat ketidakcocokan antara bantuan dan yang diterima masyarakat.
"Memang ini ada masalah di bantuan sembako. (Data yang tidak cocok) ini bukan hanya terjadi di sini, di berbagai daerah yang saya kunjungi memang ada ketidaksesuaian antara yang seharusnya diterima 200 ribu dengan barang yang mereka dapat," kata Risma dalam tayangan Headline News
Metro TV, Rabu, 28 Juli 2021.
Risma meminta pemerintah daerah beserta Polri segera menangani kasus tersebut. Agar masyarakat mendapatkan haknya secara sesuai perintah dari pemerintah pusat.
"Berikutnya insyaallah kita tidak akan gunakan lagi seperti itu, jadi penerima manfaat bisa belanja di mana saja,” kata Risma.
(Taris Dwi Aryani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)