Malang: Sebanyak 7 anak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur. Dari 7 orang tersangka, hanya 6 orang yang ditahan di sel oleh polisi.
"Dari ke 7 orang tersebut, 6 orang kita lakukan penahanan di sel tahanan anak di Polresta Malang Kota," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, Rabu, 24 November 2021.
Tinton menerangkan, 6 orang tersangka tersebut bakal ditahan selama 15 hari. Sementara, polisi terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyelesaikan kasus.
"Kita upayakan segera mempercepat penanganan kasus untuk kepastian hukumnya," tegas dia.
Baca juga: 7 Orang Ditetapkan Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Bocah di Malang
Tinton menambahkan, satu orang tersangka lainnya tidak ditahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tidak ditahan karena anak tersebut masih di bawah 14 tahun dan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak di pasal 32, anak di bawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan," ungkapnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.
Tinton menerangkan, 7 orang tersangka tersebut terbagi ke dalam 2 kasus. Satu orang anak laki-laki sebagai tersangka kasus persetubuhan dan 6 orang anak perempuan sebagai kasus penganiayaan.
"Peran masing-masing adalah pertama terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak dengan hasil visum maupun keterangan-keterangan saksi yang lain bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.
Malang:
Sebanyak 7 anak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur. Dari 7 orang tersangka, hanya 6 orang yang ditahan di sel oleh polisi.
"Dari ke 7 orang tersebut, 6 orang kita lakukan penahanan di sel tahanan anak di Polresta Malang Kota," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, Rabu, 24 November 2021.
Tinton menerangkan, 6 orang tersangka tersebut bakal ditahan selama 15 hari. Sementara, polisi terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyelesaikan kasus.
"Kita upayakan segera mempercepat penanganan kasus untuk kepastian hukumnya," tegas dia.
Baca juga:
7 Orang Ditetapkan Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Bocah di Malang
Tinton menambahkan, satu orang tersangka lainnya tidak ditahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tidak ditahan karena anak tersebut masih di bawah 14 tahun dan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak di pasal 32, anak di bawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan," ungkapnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.
Tinton menerangkan, 7 orang tersangka tersebut terbagi ke dalam 2 kasus. Satu orang anak laki-laki sebagai tersangka kasus persetubuhan dan 6 orang anak perempuan sebagai kasus penganiayaan.
"Peran masing-masing adalah pertama terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak dengan hasil visum maupun keterangan-keterangan saksi yang lain bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)