Bandar Lampung: Aktivitas ekonomi di Pasar Tengah, Pasar Bambu Kuning, dan Pasar Gintung, Bandar Lampung, kembali menggeliat. Kendati demikian belum banyak transaksi yang terjadi karena masih rendahnya daya beli masyarakat.
"Sekarang sudah ada yang berbelanja, tetapi belum ada peningkatan yang tinggi. Tapi alhamdulillah sudan ada yang beli," kata Ketua Asosiasi Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung, Arnita Tanjung, Selasa, 21 September 2021.
Baca: Waspada Banjir dan Longsor, Sebagian Sumut Diprediksi Hujan Deras
Dia menjelaskan dengan kondisi itu, pegawai toko pun belum seluruhnya kembali dipekerjakan. Sebab penghasilan pedagang belum seimbang untuk membayar upah para pegawai.
"Perekonomian masih lesu karena dampak covid-19. Orang juga mau belanja masih mikir-mikir karena keuangan terbatas, masyarakat mengutamakan membeli kebutuhan pokok dibandingkan membeli barang lain," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, seluruh kabupaten dan kota di Lampung menerapkan PPKM Level 2 kecuali Bandar Lampung yang masih bertahan pada PPKM Level 3 untuk daerah luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.
Pada level 3, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet vocer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, penyanitasi tangan.
Bandar Lampung: Aktivitas
ekonomi di Pasar Tengah, Pasar Bambu Kuning, dan Pasar Gintung, Bandar Lampung, kembali menggeliat. Kendati demikian belum banyak transaksi yang terjadi karena masih rendahnya daya beli masyarakat.
"Sekarang sudah ada yang berbelanja, tetapi belum ada peningkatan yang tinggi. Tapi alhamdulillah sudan ada yang beli," kata Ketua Asosiasi Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung, Arnita Tanjung, Selasa, 21 September 2021.
Baca:
Waspada Banjir dan Longsor, Sebagian Sumut Diprediksi Hujan Deras
Dia menjelaskan dengan kondisi itu, pegawai toko pun belum seluruhnya kembali dipekerjakan. Sebab penghasilan pedagang belum seimbang untuk membayar upah para pegawai.
"Perekonomian masih lesu karena dampak covid-19. Orang juga mau belanja masih mikir-mikir karena keuangan terbatas, masyarakat mengutamakan membeli kebutuhan pokok dibandingkan membeli barang lain," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, seluruh kabupaten dan kota di Lampung menerapkan PPKM Level 2 kecuali Bandar Lampung yang masih bertahan pada PPKM Level 3 untuk daerah luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.
Pada level 3, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet vocer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, penyanitasi tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)