?Sulsel: Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto mengatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Makassar masih menunggu izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Mereka akan mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Sebanyak 20 orang itu masih menunggu notifikasi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu satu bulan atau 30 hari. Saat ini mereka masih dalam uji coba," ujar Agus seperti dikutip dari Antara, Senin, 5 Juli 2021.
Ia mengatakan jumlah TKA keseluruhan yang ada di Kabupaten Bantaeng 67 orang. Mereka semua memiliki izin kerja serta dokumen administrasi lainnya.
Namun, izin kerja untuk 20 orang TKA yang baru datang masih berproses. Mereka masih dalam tahap uji coba kerja di PT Huadi Nikel Alloy Indonesia.
"Mereka semua masih uji coba di perusahaan itu dan kalau dalam 30 hari belum keluar notifikasinya dari Kemenaker, mereka akan dipulangkan ke negaranya," ucap Agus.
Baca: Imigrasi: TKA Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat
Agus menyampaikan jika 20 TKA memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin kerja, maka izin tinggal akan diberikan. Hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan izin tinggal untuk para TKA tersebut.
"Izin tinggal belum ada karena memang mereka masih uji coba. Nanti kita lihat lagi setelah itu, apakah notifikasinya keluar atau tidak kalau tidak ada notifikasi, maka akan dipulangkan, tapi bukan deportasi," tutur dia.
Agus mengatakan kedatangan TKA asal Tiongkok sudah sesuai prosedur. Mereka tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, 3 Juli 2021 dari Jakarta.
?Sulsel: Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto mengatakan 20 tenaga kerja asing (
TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Makassar masih menunggu izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (
Kemenaker). Mereka akan mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Sebanyak 20 orang itu masih menunggu notifikasi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu satu bulan atau 30 hari. Saat ini mereka masih dalam uji coba," ujar Agus seperti dikutip dari
Antara, Senin, 5 Juli 2021.
Ia mengatakan jumlah TKA keseluruhan yang ada di Kabupaten Bantaeng 67 orang. Mereka semua memiliki izin kerja serta dokumen administrasi lainnya.
Namun, izin kerja untuk 20 orang TKA yang baru datang masih berproses. Mereka masih dalam tahap uji coba kerja di PT Huadi Nikel Alloy Indonesia.
"Mereka semua masih uji coba di perusahaan itu dan kalau dalam 30 hari belum keluar notifikasinya dari Kemenaker, mereka akan dipulangkan ke negaranya," ucap Agus.
Baca:
Imigrasi: TKA Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat
Agus menyampaikan jika 20 TKA memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin kerja, maka izin tinggal akan diberikan. Hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan izin tinggal untuk para TKA tersebut.
"Izin tinggal belum ada karena memang mereka masih uji coba. Nanti kita lihat lagi setelah itu, apakah notifikasinya keluar atau tidak kalau tidak ada notifikasi, maka akan dipulangkan, tapi bukan deportasi," tutur dia.
Agus mengatakan kedatangan TKA asal Tiongkok sudah sesuai prosedur. Mereka tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, 3 Juli 2021 dari Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)