mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berinisial IN ditangkap Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. ANTARA/Indra
mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berinisial IN ditangkap Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. ANTARA/Indra

Korupsi APBDes, Eks Kades Ngaban Sidoarjo Ditangkap

Antara • 01 Oktober 2021 15:34
Sidoarjo: Jajaran Polresta Sidoarjo menangkap seorang mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial IN. Pelaku diduga terlibat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
 
"Tersangka tersandung kasus korupsi penyalahgunaan APBDes senilai Rp174.638.235," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, di Sidoarjo, Jumat 1 September 2021.
 
Dia menerangkan, penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara.
 
Kasus ini bermula pada 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp1.978.821.121 dipergunakan untuk mendanai dua bidang. Yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
 
Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, kata dia, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).
 
Baca: Firli Tegaskan Bakal Cari Bukti Keterlibatan Perusahaan di Kasus Korupsi Pajak

"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah," tuturnya.
 
Dia mengungkap, setelah dilakukan audit didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp174.638.235. Dari hasil pemeriksaan polisi ditemukan sejumlah barang bukti berupa 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar salinan legalisir cek tunai.
 
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.
 
IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan