Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, memberikan dua kelonggaran pada operasional rumah ibadah dan tempat kuliner pada perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bogor hingga 16 Agustus mendatang.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Itu artinya, kegiatan salat wajib berjamaah dan salat Jumat di masjid sudah dibolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Wali Kota Bogor ini, Selasa, 10 Agustus 2021.
Kemudian, kelonggaran operasional tempat kuliner adalah memperbolehkan buka dan makan di tempat untuk tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Di setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi.
"Di bolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," lanjut Bima.
Baca: Besok, Mal di Bandung Kembali Beroperasi
Menurut Bima, aturan tersebut juga berlaku untuk kantin, restoran, dan kafe yang berada di mal. "Jika memiliki ruang terbuka, bisa digunakan untuk pelayanan makan di tempat," ucapnya.
Selain dua itu, Bima mengungkapkan aturan pada perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatangan masih sama dengan sebelumnya.
Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, memberikan dua kelonggaran pada operasional
rumah ibadah dan tempat kuliner pada perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4 di Kota Bogor hingga 16 Agustus mendatang.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Itu artinya, kegiatan salat wajib berjamaah dan salat Jumat di masjid sudah dibolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Wali Kota Bogor ini, Selasa, 10 Agustus 2021.
Kemudian, kelonggaran operasional tempat kuliner adalah memperbolehkan buka dan makan di tempat untuk tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Di setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi.
"Di bolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," lanjut Bima.
Baca:
Besok, Mal di Bandung Kembali Beroperasi
Menurut Bima, aturan tersebut juga berlaku untuk kantin, restoran, dan kafe yang berada di mal. "Jika memiliki ruang terbuka, bisa digunakan untuk pelayanan makan di tempat," ucapnya.
Selain dua itu, Bima mengungkapkan aturan pada perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatangan masih sama dengan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)