DOK MI
DOK MI

Angka Perceraian di Kabupaten Bandung Meningkat Signifikan Selama Pandemi

Media Indonesia.com • 24 Agustus 2021 18:51
Bandung: Angka kasus perceraian di Kabupaten Bandung Barat meningkat tajam di masa pandemi covid-19. Sepanjang 2021 saja tercatat ada 2.115 pasangan yang mengajukan cerai di pengadilan agama.
 
Paling dominan gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan yakni sebanyak 1.675 orang. Penyebab utama putusnya hubungan suami-istri itu karena faktor ekonomi.
 
"Sebanyak 1.675 perempuan mengajukan cerai gugat, sedangkan laki-laki yang mengajukan cerai talak 480 orang. Paling banyak diajukan perempuan," terang Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin, Selasa, 24 Agustus 2021.

Faktor ekonomi menjadi alasan utama, Ahmad mencontohkan, ada seorang suami yang tak mampu menafkahi istrinya. Sementara di sisi lainnya, si istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding suaminya. 
 
Baca: Jabar Target 400 Ribu Vaksinasi Dalam Sehari
 
"Misalnya, istri punya pekerjaan suami, tapi suaminya enggak punya (kerja)," kata Ahmad. 
 
Dari 2.115 pasangan, lanjut dia, sekitar 80 persen perkara telah diputus dalam persidangan. Artinya, kedua belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak tergugat. Menurut Ahmad, proses pengurusan perceraian hingga keluar akte cerai membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Adapun tahapan proses perceraian dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. 
 
"Maksimal dua bulan sampai beres dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak hadir dari tergugat," jelas Ahmad.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan