Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

3 Jabatan Kosong, Layanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Tasikmalaya Dihentikan Sementara

Media Indonesia • 07 Desember 2021 11:55
Tasikmalaya: Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dihentikan sementara. Hal ini dikarenakan tidak ada pejabat yang berhak menandatangani berkas.
 
Kekosongan tiga orang pejabat eselon II dan III tersebut, lantaran bupati Tasikmalaya telah melakuan rotasi dan mutasi. Kosongnya pejabat pada posisi kepala dinas, Sekretaris dinas dan kepala bidang pelayanan informasi administrasi kependudukan (PIAK).
 
Warga di Kabupaten Tasikmalaya yang berada di 39 Kecamatan tidak bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah dan dokumen lainnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya, Naim Ahmad mengatakan, kosongnya tiga pejabat di lingkungannya untuk sementara pelayanan dokumen bagi masyarakat dihentikan sampai ada arahan dari pimpinan daerah maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
 
Baca: Gudang Limbah Medis Puskesmas di Lamongan Terbakar
 
"Kami tidak bisa berbuat banyak dan sekarang tidak bisa melakukan proses Adminduk pada warga dan terpaksa harus dihentikan lantaran tiga orang pejabat mulai kepala dinas pindah, Sekretaris Dinas dan kepala bidang pelayanan informasi administrasi kependudukan kosong. Kekosongan tersebut, sampai sekarang belum ada informasi dan harus menunggu informasi dari pusat," kata Naim, Selasa, 7 Desember 2021.
 
Ia mengatakan, dihentikannya proses layanan bagi masyarakat lantaran tiga orang pejabat di lingkungan Disdukcapil lantaran semuanya itu pindah. Untuk teknis pengisian akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia sambil berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 
 
"Kami sudah membuat surat pengumuman di depan pintu masuk diperuntukkan bagi warga untuk sementara pelayanan dokumen KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah dan lainnya tidak bisa diproses. Karena, tidak ada pejabat yang memberikan tandatangan di dalam dokumen hingga layanan dihentikan menunggu pimpinan daerah dan Kemendagri," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan