ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Ultimatum Saksi Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Candra Yuri Nuralam • 02 Desember 2021 13:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Pauline Tannos pada Rabu, 1 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
 
"Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Desember 2021.
 
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Pauline. Lembaga Antikorupsi mengultimatum Pauline untuk hadir pada pemeriksaan berikutnya.

"KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ujar Ali.
 
Baca: Blangko Terbatas, Bekasi Prioritaskan Cetak KTP-el untuk Pemohon Baru
 
KPK terus mengusut keterlibatan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos. Tannos hingga saat ini masih ada di Singapura. KPK menyebut penahanan Tannos akan sulit dikarenakan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
 
"Apa enggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
 
Alex mengatakan saat ini pihaknya cuma bisa meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura. Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di markas otoritas pemberantas korupsi Singapura.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan