Aturan baru karantina bagi Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN). Foto: Dok/Metro TV
Aturan baru karantina bagi Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN). Foto: Dok/Metro TV

Ini Aturan Baru Karantina Bagi PPLN

MetroTV • 17 Februari 2022 00:23
Surabaya: Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, dimana bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksin booster maka akan menjalani karantina selama 3 hari.
 
Dandim 0830 Surabaya Utara Kolonel Infantri Sriyono menerangkan, sesuai SE Kasatgas, bagi PPLN yang baru vaksin dosis pertama akan dikarantina 7 hari. Kemudian bagi yang vaksin dosis 2 dikarantina 5 hari, dan apabila sudah vaksin booster karantina hanya 3 hari.
 
"Mekanisme tetap sama, kita adakan dekontaminasi, pengecekan suhu, penyemprotan barang yang dibawa, usai itu pembagian kunci dan mereka masuk ke kamar yang ditentukan," kata Kolonel Infantri Sriyono dalam tayangan Newsline, di Metro TV, Rabu, 16 Februari 2022.

Sriyono menambahkan, ketika mereka di kamar diadakan pengecekan oleh tenaga medis yang memang ada di Balai Diklat Keagamaan Surabaya ini. Petugas medis yang bertugas di Badiklat akan mengunjungi kamar para PPLN yang di karantina untuk dilakukan pengecekan kesehatan setiap hari secara rutin.
 
"Setiap hari mereka akan dikontrol untuk memantau perkembangan," tuturnya.
 
Bagi PPLN yang sudah vaksinasi booster dan menjalani karantina 3 hari akan dilakukan tes PCR untuk menentukan bisa keluar atau tidak.
 
"Pada hari ketiga pagi akan diadakan tes SWAB terakhir, bilamana positif akan dirujuk ke RS Dokter Soetomo," ujar Suyanto.
 
Untuk saat ini, tempat karantina yang disediakan di Balai Diklat Keagamaan Surabaya ini dikhususkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan sampai saat ini belum ada PPLN yang melakukan karantina di Badiklat Surabaya. (Fauzi Pratama Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan