ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Pemkab Kudus Larang Pedagang Jual Minyak Goreng dalam Bentuk Paketan

Antara • 10 Maret 2022 17:55
Kudus: Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern menjual minyak goreng dalam bentuk paket. Ini bisa membebani masyarakat.
 
"Beberapa toko modern yang sebelumnya dikabarkan menjual model paket sudah kami datangi, termasuk toko lainnya. Mereka kami minta tidak menerapkan cara seperti itu lagi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Ia mempersilakan masyarakat yang menemukan toko sembako atau toko modern yang menjual minyak goreng dipaket dengan komoditas lain untuk melapor. Pihaknya akan memberikan pembinaan agar hal serupa tidak dilakukan karena membebani masyarakat.

"Barang yang menjadi paket pembelian belum tentu dibutuhkan masyarakat," ujar dia.
 
Baca:  Viral Warga di Lubuk Linggau Antre Minyak Berdesakan
 
Berdasarkan pantauan di beberapa toko yang menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 memang menerapkan pembelian paket dengan komoditas lain. Seperti menggabungkan minyak goreng dengan detergen cair, tepung, atau mentega.
 
Bahkan, toko modern pun ada yang mewajibkan konsumen yang hendak membeli minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 berbelanja komoditas lain terlebih dahulu. Solikatun, salah satu pedagang sembako di pasar tradisional Kudus mengaku terpaksa menjual minyak goreng dengan paket komoditas lain karena mendapatkan minyak goreng dengan HET juga harus belanja tepung dan margarin.
 
"Jika pembeli enggan beli produk lainnya, maka harganya dinaikkan menjadi Rp15.000 per liter karena saya juga menanggung beban untuk dua produk yang kurang begitu diminati masyarakat," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan