Surabaya: Sidang perkara tindak kasus gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Dalam sidang itu, Itonng tidak sendirian, ia didakwa bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mengatakan, dalam perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketiganya, terlibat dalam perkara gratifikasi suap terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP). Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa sebesar Rp400 juta.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta, dari RM Hendro Kasiono, terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Wawan, saat sidang, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca: Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Ditahan di Sel Isolasi Rutan Kelas I Surabaya
Ia menyebut, dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap. Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa hakim Itong pun langsung mengelak. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK tersebut. "Semuanya tidak benar, saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu," ujarnya.
Itong pun menyatakan keberatannya dengan sidang dilakukan secara daring atau online. Ia menyebut, selain alasan suasana Rutan Medaeng yang tidak kondusif, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan.
"Saya mohon offline, suasana di Medaeng tidak mendukung secara online," katanya.
Ketua Majelis Hakim Tongani pun menanggapi permintaan hakim Itong. Ia menyebut akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
"Kami akan pelajari permohonan untuk sidang offline. Sidang ditunda Selasa 28 Juni mendatang," ujarnya.
Surabaya: Sidang perkara tindak kasus gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif,
Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Dalam sidang itu, Itonng tidak sendirian, ia didakwa bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mengatakan, dalam perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketiganya, terlibat dalam perkara gratifikasi suap terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP). Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa sebesar Rp400 juta.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta, dari RM Hendro Kasiono, terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Wawan, saat sidang, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca: Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Ditahan di Sel Isolasi Rutan Kelas I Surabaya
Ia menyebut, dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap. Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa hakim Itong pun langsung mengelak. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK tersebut. "Semuanya tidak benar, saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu," ujarnya.
Itong pun menyatakan keberatannya dengan sidang dilakukan secara daring atau online. Ia menyebut, selain alasan suasana Rutan Medaeng yang tidak kondusif, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan.
"Saya mohon offline, suasana di Medaeng tidak mendukung secara online," katanya.
Ketua Majelis Hakim Tongani pun menanggapi permintaan hakim Itong. Ia menyebut akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
"Kami akan pelajari permohonan untuk sidang offline. Sidang ditunda Selasa 28 Juni mendatang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)