comscore

Dijerat Kasus Korupsi, Mantan Camat Pura-pura Gangguan Jiwa

MetroTV - 15 Desember 2021 14:52 WIB
Dijerat Kasus Korupsi, Mantan Camat Pura-pura Gangguan Jiwa
Edi Herisman, mantan Camat Kabupaten Tampan, Riau, berpura-pura mengalami gangguan jiwa saat terjerat kasus dugaan korupsi.
Riau: Edi Herisman, mantan Camat Kabupaten Tampan, Riau, berpura-pura mengalami gangguan jiwa saat terjerat kasus dugaan korupsi. Dia tersandung kasus korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 dengan nilai Rp450 juta. 

Aparat langsung menetapkan Edi sebagai tersangka setelah kejiwaannya dinyatakan sehat. Kejaksaan Negeri Tampan langsung menahan tersangka usai mendapatkan hasil observasi kejiwaan dari rumah sakit jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Kasus Kejaksaan Negeri Kampar Amri Rahmanto Sayekti mengatakan tersangka Edi sebelumnya 3 kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan gangguan kejiwaan. Penyidik yang curiga langsung menjemput tersangka di rumahnya untuk menjalani observasi kejiwaan selama 12 hari. 

“Kami meminta visum ke RSJ Tampan dan hari ini hasilnya keluar,” ujar Amri dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 15 Desember 2021.

Tersangka langsung dibawa ke kantor Kejari Kampar setelah hasil pemeriksaan kejiwaan keluar. Dia diperiksa selama 3 jam sebelum akhirnya ditangkap. 

Kasus korupsi ini terjadi saat tersangka menjabat sebagai Camat di Kampar Hilir sebagai pejabat Desa Mentuli pada Oktober 2015 sampai Januari 2016. Saat itu, Desa Mentuli mendapat kucuran dana bantuan keuangan dari Pemprov Riau sebesar Rp500 juta. Namun, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.  (Nabila Safarina) 

(SUR)

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

 

 

 

Komentar

LOADING
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.

Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi

  1. Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
  2. Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
  3. Cari https://www.medcom.id pada List Sites Notifications
  4. Klik Allow pada List Notifications tersebut

Anda Selesai.

Powered by Medcom.id