Makassar: Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menyebut perusahaan travel umrah Abu Tours menyalahi aturan jika mereka terbukti menginvestasikan dana setoran jemaah pada bisnis lain. Itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono mengatakan, dana jemaah tidak bisa digunakan atau menjadi investasi pada bisnis yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan umrah. “Regulasinya begitu, dana jemaah umrah tidak bisa diinvestasikan. Itu kan penyalahgunaan, jadi termasuk pelanggaran pidana,” kata Kaswad di Makassar, Rabu 7 Maret 2018.
Kepolisian Daerah Sulsel, sebelumnya tengah menelusuri dugaan penggelapan dana jemaah Abu Tours. Perusahaan itu diketahui telah menerima setoran dari ribuan jemaah di sepanjang 2017, tapi tak kunjung memberangkatkannya. Polisi kini fokus mencari tahu ke mana aliran dana tersebut.
“Makanya kita telusuri ke mana uang jemaah. Pengakuan sejumlah direktur perusahaan, uang diinvestasikan ke tempat lain. Seperti apa dan dalam bisnis apa, sementara kita kejar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Selasa lalu.
Kaswad menyatakan Kemenag menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Abu Tours ke kepolisian. Pihaknya juga siap dimintai keterangan sebagai saksi jika dibutuhkan.
Kemenag Sulsel, Kaswad menambahkan, sebelumnya juga telah melaporkan soal kasus Abu Tours ke kantor pusar Kementerian. Dalam surat yang dikirim, Kemenag Sulsel merekomendasikan pencabutan izin perusahaan itu.
“Kalau dari kami, masalah ini sederhana. Yang pertama, bagaimana jemaah tetap diberangkatkan. Atau pilihan kedua, uang jemaah dikembalikan,” kata Kaswad.
Makassar: Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menyebut perusahaan travel umrah Abu Tours menyalahi aturan jika mereka terbukti menginvestasikan dana setoran jemaah pada bisnis lain. Itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono mengatakan, dana jemaah tidak bisa digunakan atau menjadi investasi pada bisnis yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan umrah. “Regulasinya begitu, dana jemaah umrah tidak bisa diinvestasikan. Itu kan penyalahgunaan, jadi termasuk pelanggaran pidana,” kata Kaswad di Makassar, Rabu 7 Maret 2018.
Kepolisian Daerah Sulsel, sebelumnya tengah menelusuri dugaan penggelapan dana jemaah Abu Tours. Perusahaan itu diketahui telah menerima setoran dari ribuan jemaah di sepanjang 2017, tapi tak kunjung memberangkatkannya. Polisi kini fokus mencari tahu ke mana aliran dana tersebut.
“Makanya kita telusuri ke mana uang jemaah. Pengakuan sejumlah direktur perusahaan, uang diinvestasikan ke tempat lain. Seperti apa dan dalam bisnis apa, sementara kita kejar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Selasa lalu.
Kaswad menyatakan Kemenag menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Abu Tours ke kepolisian. Pihaknya juga siap dimintai keterangan sebagai saksi jika dibutuhkan.
Kemenag Sulsel, Kaswad menambahkan, sebelumnya juga telah melaporkan soal kasus Abu Tours ke kantor pusar Kementerian. Dalam surat yang dikirim, Kemenag Sulsel merekomendasikan pencabutan izin perusahaan itu.
“Kalau dari kami, masalah ini sederhana. Yang pertama, bagaimana jemaah tetap diberangkatkan. Atau pilihan kedua, uang jemaah dikembalikan,” kata Kaswad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)