medcom.id, Denpasar: Agustinus Tae, 25 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuh Angeline, 8, kembali diperiksa pada Sabtu, 20 Juni, sekitar pukul 21.30 Wita. Polisi memeriksanya hingga Minggu, 21 Juni, pukul 01.00 Wita.
Agus kembali menjalani pemeriksaan setelah memulai sejumlah rangkaian pemeriksaan sejak 17 Juni lalu.
Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, saat dihubungi, membenarkan jika Agus diperiksa lagi tadi malam. Haposan mengatakan kliennya diperiksa oleh penyidik Polresta Denpasar, tetapi pemeriksaannya dilakukan di Mapolda Bali.
Pemeriksaan tersebut, menurut Haposan, masih seputar terbunuhnya Angeline. "Pada intinya, keterangan Agus masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya yang menyatakan bahwa ia bukanlah pembunuh Angeline. Ia hanya disuruh memerkosa, namun ditolaknya dan kemudian dia disuruh menguburkannya dengan iming-imingi Rp200 juta," ujar Haposan, Minggu (21/6/2015).
Ada sekitar 31 pertanyaan yang diajukan penyidik. Dan mayoritas masih seputar terbunuhnya Angeline. "Intinya, penegasan bahwa memang bukan Agus yang membunuh Angeline. Karena yang melakukan pemukulan dan pembunuhan adalah ibu M," ungkap Haposan.
Adapun keterangan tambahan yang diungkapkan Agus adalah ia dipanggil ke kamar M dan sempat menyaksikan M menjambak rambut dan memukul Angeline.
"Agus disuruh membuka baju dan celana, kemudian baju dan celananya itu ikut dibungkus dalam kain seprai untuk turut dikubur," jelasnya.
Menurut Haposan, mana mungkin kliennya menjadi pembunuh sementara baju dan celana ikut dikubur. "Seorang pembunuh tidak mungkin meninggalkan barang bukti. Seharusnya pembunuh itu menghilangkan barang bukti bukan?" tanya Haposan.
Haposan menyatakan, dari keterangan itu, kliennya masih stabil dan konsisten dalam memberikan keterangan kepada penyidik. "Sampai saat ini setelah diperiksa oleh lie detector Agus tetap dalam keterangannya, tidak ada yang berubah. Hanya ada keterangan tambahan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Angeline dinyatakan hilang oleh ibu angkatnya Margriet pada 16 Mei sekitar pukul 15.00 Wita. Hilangnya Angeline baru dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur sekitar pukul 21.00 Wita. Angeline kemudian ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sedap Malam 26, Sanur, Denpasar Timur, pada 10 Juni.
Polda Bali baru menetapkan satu orang tersangka tunggal sebagai pembunuh Angeline yakni Agustinus Tae, pria asal Waingapu, Sumba Timur yang merupakan mantan pembantu Margriet. Hingga saat ini Margriet masih ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Keduanya kini masih diperiksa dan ditahan di Mapolda Bali untuk 20 hari ke depan.
medcom.id, Denpasar: Agustinus Tae, 25 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuh Angeline, 8, kembali diperiksa pada Sabtu, 20 Juni, sekitar pukul 21.30 Wita. Polisi memeriksanya hingga Minggu, 21 Juni, pukul 01.00 Wita.
Agus kembali menjalani pemeriksaan setelah memulai sejumlah rangkaian pemeriksaan sejak 17 Juni lalu.
Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, saat dihubungi, membenarkan jika Agus diperiksa lagi tadi malam. Haposan mengatakan kliennya diperiksa oleh penyidik Polresta Denpasar, tetapi pemeriksaannya dilakukan di Mapolda Bali.
Pemeriksaan tersebut, menurut Haposan, masih seputar terbunuhnya Angeline. "Pada intinya, keterangan Agus masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya yang menyatakan bahwa ia bukanlah pembunuh Angeline. Ia hanya disuruh memerkosa, namun ditolaknya dan kemudian dia disuruh menguburkannya dengan iming-imingi Rp200 juta," ujar Haposan, Minggu (21/6/2015).
Ada sekitar 31 pertanyaan yang diajukan penyidik. Dan mayoritas masih seputar terbunuhnya Angeline. "Intinya, penegasan bahwa memang bukan Agus yang membunuh Angeline. Karena yang melakukan pemukulan dan pembunuhan adalah ibu M," ungkap Haposan.
Adapun keterangan tambahan yang diungkapkan Agus adalah ia dipanggil ke kamar M dan sempat menyaksikan M menjambak rambut dan memukul Angeline.
"Agus disuruh membuka baju dan celana, kemudian baju dan celananya itu ikut dibungkus dalam kain seprai untuk turut dikubur," jelasnya.
Menurut Haposan, mana mungkin kliennya menjadi pembunuh sementara baju dan celana ikut dikubur. "Seorang pembunuh tidak mungkin meninggalkan barang bukti. Seharusnya pembunuh itu menghilangkan barang bukti bukan?" tanya Haposan.
Haposan menyatakan, dari keterangan itu, kliennya masih stabil dan konsisten dalam memberikan keterangan kepada penyidik. "Sampai saat ini setelah diperiksa oleh
lie detector Agus tetap dalam keterangannya, tidak ada yang berubah. Hanya ada keterangan tambahan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Angeline dinyatakan hilang oleh ibu angkatnya Margriet pada 16 Mei sekitar pukul 15.00 Wita. Hilangnya Angeline baru dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur sekitar pukul 21.00 Wita. Angeline kemudian ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sedap Malam 26, Sanur, Denpasar Timur, pada 10 Juni.
Polda Bali baru menetapkan satu orang tersangka tunggal sebagai pembunuh Angeline yakni Agustinus Tae, pria asal Waingapu, Sumba Timur yang merupakan mantan pembantu Margriet. Hingga saat ini Margriet masih ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Keduanya kini masih diperiksa dan ditahan di Mapolda Bali untuk 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)