Bengkulu: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengungkapkan perusahaan tambang besi PT Faming Levto Bakti Abadi yang beroperasi di Desa Pasar Seluma, Kecamatan/Kabupaten Seluma, akan ditutup sementara.
Penutupan tersebut dilakukan sebab ditemukan pelanggaran aktivitas fisik penggalian dan penambangan. Hal itu dilihat dari tumpukan pasir besi.
Kemudian, ada lubang bekas galian yang telah ditutup serta adanya perusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan.
"Makanya harus dihentikan sementara waktu hingga perusahaan tersebut melengkapi dan memenuhi kaidah-kaidah perizinan yang lengkap," kata Rohidin, Minggu, 10 Juli 2022.
Ia meminta kepada Inspektur tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meneliti pelanggaran dan kerusakan yang telah dilakukan oleh PT Faming Levto Bakti Abai serta dokumen-dokumen persyaratan perizinan yang belum dipenuhi.
Baca juga: 3 Penambang Batu Cinnabar Tertimbun Longsor Belum Ditemukan
Selain itu, dirinya akan menyampaikan surat kepada Kementerian ESDM untuk melakukan penutupan, sebab yang berhak melakukan penutupan perusahaan tambang itu merupakan kewenangan pusat.
"Namun ketika ditemukan fakta-fakta di lapangan, kita bisa memberikan teguran keras dengan menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, tim terpadu seperti Inspektur tambang, dinas ESDM provinsi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Kesbangpol Provinsi, BKSDA Seksi wilayah II, serta tim dari Pemkab Seluma melakukan pemeriksaan di lokasi tambang besi tersebut.
Dalam pemeriksaan tim terpadu meninjau adanya bekas galian yang diduga telah ditutup oleh pihak perusahaan dan meninjau jarak bibir pantai dengan titik penambangan.
Bengkulu:
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengungkapkan perusahaan tambang besi PT Faming Levto Bakti Abadi yang beroperasi di Desa Pasar Seluma, Kecamatan/Kabupaten Seluma, akan ditutup sementara.
Penutupan tersebut dilakukan sebab ditemukan pelanggaran aktivitas fisik penggalian dan penambangan. Hal itu dilihat dari
tumpukan pasir besi.
Kemudian, ada lubang bekas galian yang telah ditutup serta adanya perusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan.
"Makanya harus dihentikan sementara waktu hingga perusahaan tersebut melengkapi dan memenuhi kaidah-kaidah perizinan yang lengkap," kata Rohidin, Minggu, 10 Juli 2022.
Ia meminta kepada Inspektur tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meneliti pelanggaran dan kerusakan yang telah dilakukan oleh PT Faming Levto Bakti Abai serta dokumen-dokumen persyaratan perizinan yang belum dipenuhi.
Baca juga:
3 Penambang Batu Cinnabar Tertimbun Longsor Belum Ditemukan
Selain itu, dirinya akan menyampaikan surat kepada Kementerian ESDM untuk melakukan penutupan, sebab yang berhak melakukan penutupan perusahaan tambang itu merupakan kewenangan pusat.
"Namun ketika ditemukan fakta-fakta di lapangan, kita bisa memberikan teguran keras dengan menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, tim terpadu seperti Inspektur tambang, dinas ESDM provinsi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Kesbangpol Provinsi, BKSDA Seksi wilayah II, serta tim dari Pemkab Seluma melakukan pemeriksaan di lokasi tambang besi tersebut.
Dalam
pemeriksaan tim terpadu meninjau adanya bekas galian yang diduga telah ditutup oleh pihak perusahaan dan meninjau jarak bibir pantai dengan titik penambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)