Tangerang: Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, resmi menetapkan Marhaen Nusantara, bekas kepala SMPN 17 Tangerang Selatan, sebagai tersangka dugaan pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 di SMPN 17 Tangsel.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan lainnya di Kejari Tangsel, Marhaen Nusantara yang mengenakan rompi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kemudian digelandang ke mobil tahanan Kejari Tangsel, untuk dibawa ke Lapas Pemuda Tangerang.
Dengan wajah lesu dan tangan terborgol, Marhaen, yang juga mengenakan masker menaiki mobil tahanan Kejaksaan sambil menjawab pertanyaan singkat wartawan.
"(Sehat Pak?), amin amin amin," ucap Marhaen singkat, Senin, 11 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, menyebutkan, penetapan tersangka Marhaen Nusantara tersebut, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel nomor 2067 bulan Juli tahun 2022.
"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Nomor perintah 2067 bulan Juli Tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022 telah melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda kelas 2A Tangerang, mulai hari ini selama 20 hari kedepan" tegas Kajari Kota Tangsel, Aliansyah.
Ia melanjutkan, Marhaen Nusantara, disangkakan pasal pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Ia disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka Marhaen Nusantara juga disangkakan pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Tangerang: Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, resmi menetapkan Marhaen Nusantara, bekas kepala SMPN 17 Tangerang Selatan, sebagai tersangka
dugaan pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 di SMPN 17 Tangsel.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan lainnya di Kejari Tangsel, Marhaen Nusantara yang mengenakan rompi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kemudian digelandang ke mobil tahanan Kejari Tangsel, untuk dibawa ke
Lapas Pemuda Tangerang.
Dengan wajah lesu dan tangan terborgol, Marhaen, yang juga mengenakan masker menaiki mobil tahanan Kejaksaan sambil menjawab pertanyaan singkat wartawan.
"(Sehat Pak?), amin amin amin," ucap Marhaen singkat, Senin, 11 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, menyebutkan, penetapan tersangka Marhaen Nusantara tersebut, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel nomor 2067 bulan Juli tahun 2022.
"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Nomor perintah 2067 bulan Juli Tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022 telah melakukan
penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda kelas 2A Tangerang, mulai hari ini selama 20 hari kedepan" tegas Kajari Kota Tangsel, Aliansyah.
Ia melanjutkan,
Marhaen Nusantara, disangkakan pasal pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Ia disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka Marhaen Nusantara juga disangkakan pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)