Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pengadilan Vonis Direktur PT KMI 3 Tahun Penjara

Media Indonesia.com • 08 September 2022 13:53
Palangkaraya: Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI), WANG Xiu Juan alias Susi, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam kasus pemalsuan surat.
 
Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 6 Agustus 2022 ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang menghukum Susi dan Mahyudin selama 3 tahun penjara.
 
PT Tuah Globe Mining (TGM) yang merasa dirugikan atas perbuatan kedua terdakwa, mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tinggi tersebut.

"Pihak kami menemukan adanya bukti-bukti permulaan atas dugaan tindak pidana lainnya yang akan segera kami laporkan dalam waktu dekat. Klien kami PT Tuah Globe Mining sangat dirugikan atas ulah kedua terdakwa sejak 2019. Mereka tidak pernah merasa menyesal atas perbuatannya tetapi hukum membuktikan bahwa akar carut marut sengketa berawal dari perbuatan kedua terdakwa," kata kuasa hukum PT Tuah Globe Mining, Onggo, Kamis, 8 September 2022.
 
Baca: Penyidik KPK Bawa Bupati Mimika ke Jakarta

Onggo mengatakan kedua terdakwa seharusnya dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Karena saat ini pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana lain yang akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.
 
Perkara ini berawal dari dugaan pemalsuan surat keterangan asal batu bara yang dilakukan diduga oleh Mahyudin pada 2019 agar dapat mengeluarkan batu bara milik PT Tuah Globe Mining. Mahyudin yang telah diberhentikan sebagai direktur, menurut dakwaan jaksa masih merasa berwenang membuat dan menandatangani surat keterangan asal batu bara.
 
Kemudian kata jaksa, batu bara tersebut dijual oleh Wang Xiu Juan alias Susi ke China. Sampai saat ini belum diketahui apakah kedua terdakwa akan menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak. 
 
Menurut Onggo, apabila kedua terdakwa menempuh upaya hukum maka hal itu adalah hak dari para terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 
"Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh para terdakwa, namun Kami juga heran saat ini masih ada upaya-upaya dari PT Kutama Mining Indonesia yang mencoba mengganggu proses kegiatan penambangan PT TGM. Bagaimana mungkin direkturnya sudah di dalam penjara tetapi masih ada pihak-pihak lain yang diduga mengatasnamakan KMI melakukan perbuatan hukum padahal direktur KMI hanya ada satu orang," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan