Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Istimewa)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Istimewa)

Khofifah Bebaskan Pajak Angkutan Umum dan Ojol se-Jatim

Amaluddin • 19 September 2022 09:17
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
 
"Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah ini, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini 19 September hingga 15 Desember 2022," kata Khofifah, di Surabaya, Senin, 19 September 2022.
 
Khofifah mengatakan, kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Sehingga diharapkan dapat memberikan multiplier effect, terhadap kondisi ekonomi saat ini, khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," katanya.
 
Baca juga: Kabar Gembira, Pemprov Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.
 
"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujarnya.
 
Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp9,5 miliar.
 
Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember 2022 mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB, dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.
 
"Semoga semua program ini memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan