Kasatlantas Polres Majalengka AKP Angga Handiman mengatakan Yoyo dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Ancamana hukuman paling lama enam tahun," kata Angga, Kamis, 17 November 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada peristiwa kecelakaan tersebut, hanya Yoyo yang tidak mengalami luka. Sedangkan 10 penumpang lainnya mengalami luka berat, sedang, ringan, dan meninggal dunia.
Polisi menduga kecelakaan tersebut dikarenakan sopir mengantuk saat mengendari kendaraan dengan kecepatan tinggi. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan yang dikemudikan Yoyo melaju kencang dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Baca: Polisi Periksa Sopir Travel Gelap yang Tewaskan 3 Penumpang di Tol Cipali |
Kendaraan yang awalnya berada di jalur kanan, tiba-tiba oleng dan berpindah jalur kiri. "Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak bagian belakang truk, sehingga mengakibatkan kerusakan yang cukup parah," kata Angga.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id