Kecelakaan di KM 139 Tol Cikopo -Palimanan (Cipali). Foto: Medcom/Rofahan
Kecelakaan di KM 139 Tol Cikopo -Palimanan (Cipali). Foto: Medcom/Rofahan

Sopir Travel Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Cipali

Ahmad Rofahan • 17 November 2022 20:48
Indramayu: Yoyo, (29), sopir travel yang terlibat kecelakaan dengan truk di KM 139 Tol Cikopo -Palimanan (Cipali), resmi ditetapkan tersangka. Yoyo dianggap menjadi pihak paling bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan tiga orang dan melukai tujuh penumpang lainnya.
 
Kasatlantas Polres Majalengka AKP Angga Handiman mengatakan Yoyo dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
 
"Ancamana hukuman paling lama enam tahun," kata Angga, Kamis, 17 November 2022.

Pada peristiwa kecelakaan tersebut, hanya Yoyo yang tidak mengalami luka. Sedangkan 10 penumpang lainnya mengalami luka berat, sedang, ringan, dan meninggal dunia.
 
Polisi menduga kecelakaan tersebut dikarenakan sopir mengantuk saat mengendari kendaraan dengan kecepatan tinggi. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan yang dikemudikan Yoyo melaju kencang dari arah Jakarta menuju Cirebon.
 
Baca: Polisi Periksa Sopir Travel Gelap yang Tewaskan 3 Penumpang di Tol Cipali

Kendaraan yang awalnya berada di jalur kanan, tiba-tiba oleng dan berpindah jalur kiri. "Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak bagian belakang truk, sehingga mengakibatkan kerusakan yang cukup parah," kata Angga.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan